Pemkab Halmahera Selatan
Kontrak PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan Hanya Setahun
"Mereka hanya di kontrak satu tahun, kemudian akan dilanjutkan, "kata Kepala BPKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun
2. kebijakan ini sontak menimbulkan beragam tanggapan, terutama terkait kepastian kerja dan keberlanjutan status kepegawaian.
3. Abdillah mengatakan, PPPK paruh waktu hanya di kontrak satu tahun tapi kemudian akan dilanjutkan
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya satu tahun.
Itu tertuang dalam surat keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan kepada para PPPK paruh waktu pada Jumat (12/12/2025).
Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan PPPK, terutama terkait kepastian kerja dan keberlanjutan status kepegawaian mereka ke depan.
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku berharap adanya perpanjangan kontrak maupun peluang pengangkatan lanjutan sesuai dengan kinerja dan kebutuhan daerah.
Baca juga: Ubaid Yakub Minta Seluruh Puskesmas di Halmahera Timur Dukung Program Presiden Prabowo
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa kontrak satu tahun tersebut mengacu pada regulasi pusat terkait skema PPPK paruh waktu.
Ia juga menyebut evaluasi kinerja akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.
"Mereka hanya di kontrak satu tahun, kemudian akan dilanjutkan, "katanya dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Jadi tidak masalah dengan kontrak mereka, semua tergantung pemerintah daerah, "sambungnya.
Abdillah mengaku, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah memperjuangkan kepastian status mereka.
Mengingat sebagian besar telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun di instansi masing-masing.
"Insya Allah kita akan tetap pertimbangkan karena kontrak satu tahun ini selanjutnya dievaluasi untuk dilanjutkan, "tandasnya.
Baca juga: Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Januari 2026: Harga dan Link Beli Tiket
Sebelumnya sebanyak 1.839 PPPK Pemkab Halmahera Selatan menerima SK pengangakatan, Jumat (12/12/2025).
Yang 973 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu, sisanya PPPK hasil seleksi tahap II tahun penerimaan 2024.
Penyerahan SK dilakukan sercara simbolis oleh Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jl. Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan. (*)
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/PPPK-paruh-waktu-Halmahera-Selatan-antre-ambil-SK.jpg)