Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kontrak PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan Hanya Setahun

"Mereka hanya di kontrak satu tahun, kemudian akan dilanjutkan, "kata Kepala BPKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Tampak ratusan PPPK paruh waktu antre pengambilan SK di depan Kantor BKPPD Halmahera Selatan, Senin (15/12/2025). Para pekerja ini hanya di kontak selama setahun 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun
2. kebijakan ini sontak menimbulkan beragam tanggapan, terutama terkait kepastian kerja dan keberlanjutan status kepegawaian.
3. Abdillah mengatakan, PPPK paruh waktu hanya di kontrak satu tahun tapi kemudian akan dilanjutkan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya satu tahun.

Itu tertuang dalam surat keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan kepada para PPPK paruh waktu pada Jumat (12/12/2025).

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan PPPK, terutama terkait kepastian kerja dan keberlanjutan status kepegawaian mereka ke depan.

Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku berharap adanya perpanjangan kontrak maupun peluang pengangkatan lanjutan sesuai dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

Baca juga: Ubaid Yakub Minta Seluruh Puskesmas di Halmahera Timur Dukung Program Presiden Prabowo

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa kontrak satu tahun tersebut mengacu pada regulasi pusat terkait skema PPPK paruh waktu.

Ia juga menyebut evaluasi kinerja akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

"Mereka hanya di kontrak satu tahun, kemudian akan dilanjutkan, "katanya dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

JABATAN: Tampak ratusan PPPK paruh waktu antre pengambilan SK di depan Kantor BKPPD Halmahera Selatan, Senin (15/12/2025).
JABATAN: Tampak ratusan PPPK paruh waktu antre pengambilan SK di depan Kantor BKPPD Halmahera Selatan, Senin (15/12/2025). (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Jadi tidak masalah dengan kontrak mereka, semua tergantung pemerintah daerah, "sambungnya.

Abdillah mengaku, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah memperjuangkan kepastian status mereka.

Mengingat sebagian besar telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun di instansi masing-masing.

"Insya Allah kita akan tetap pertimbangkan karena kontrak satu tahun ini selanjutnya dievaluasi untuk dilanjutkan, "tandasnya.

Baca juga: Cek di Sini, Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Januari 2026: Harga dan Link Beli Tiket

Sebelumnya sebanyak 1.839 PPPK Pemkab Halmahera Selatan menerima SK pengangakatan, Jumat (12/12/2025).

Yang 973 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu, sisanya PPPK hasil seleksi tahap II tahun penerimaan 2024.

Penyerahan SK dilakukan sercara simbolis oleh Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan di Jl. Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan. (*) 

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved