Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Rustam Nuru Nilai Pemprov Maluku Utara Tak Adil Salur DBH: Halmahera Selatan Hanya Rp 18 M

DBH antarkabupaten merupakan hak daerah yang mestinya ditransfer ke masing masing kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru. Ia menilai Pemprov Maluku Utara tak adil dalam penyaluran dana bagi hasil atau DBH 

"Kalau DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah masuk wilayah ketidakadilan fiskal."

"Kami menegaskan, praktik seperti ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Ia bahkan menanggap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos inkonsisten dengan janji pemerataan pembangunan.

Di satu sisi menyerukan keadilan antardaerah namun di sisi lain justru membiarkan penyaluran DBH timpang dan tidak proporsional.

Karena itu ia meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah provinsi, apakah penyaluran DBH didasarkan pada formula persentase yang sah, ataukah ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu.

Baca juga: Jasad Bocah Diterkam Buaya Ditemukan di Perairan Desa Awanggo Halmahera Selatan

"Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan daerah terhadap pemerintah provinsi akan semakin tergerus."

"DBH seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat tebang pilih kekuasaan."

"Halmahera Selatan menunggu keadilan, bukan janji, tetapi realisasi sesuai haknya, "tandas Rustam Ode Nuru. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved