Pemkab Halmahera Selatan
Rustam Nuru Nilai Pemprov Maluku Utara Tak Adil Salur DBH: Halmahera Selatan Hanya Rp 18 M
DBH antarkabupaten merupakan hak daerah yang mestinya ditransfer ke masing masing kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Kalau DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah masuk wilayah ketidakadilan fiskal."
"Kami menegaskan, praktik seperti ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Ia bahkan menanggap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos inkonsisten dengan janji pemerataan pembangunan.
Di satu sisi menyerukan keadilan antardaerah namun di sisi lain justru membiarkan penyaluran DBH timpang dan tidak proporsional.
Karena itu ia meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah provinsi, apakah penyaluran DBH didasarkan pada formula persentase yang sah, ataukah ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Jasad Bocah Diterkam Buaya Ditemukan di Perairan Desa Awanggo Halmahera Selatan
"Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan daerah terhadap pemerintah provinsi akan semakin tergerus."
"DBH seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat tebang pilih kekuasaan."
"Halmahera Selatan menunggu keadilan, bukan janji, tetapi realisasi sesuai haknya, "tandas Rustam Ode Nuru. (*)
| Sekda Definitif Halsel Dilantik Besok, Siapa yang Dipilih Bassam Kasuba ? |
|
|---|
| Ali Dano Hasan: Keterbatasan Anggaran Hambat Promosi Pariwisata Halmahera Selatan |
|
|---|
| 249 Desa di Halmahera Selatan Belum Cairkan DD 2026, Zaki : Dokumen Belum Lengkap |
|
|---|
| Fiskal Tertekan, Bupati Halmahera Selatan Dorong Perencanaan Prioritas di Musrenbang 2027 |
|
|---|
| Target Retribusi PBG Halmahera Selatan 2026 Tetap Rp 8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRD-Anggota-Komisi-III-DPRD-Halmahera-Selatan-Rustam.jpg)