Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Rustam Nuru Nilai Pemprov Maluku Utara Tak Adil Salur DBH: Halmahera Selatan Hanya Rp 18 M

DBH antarkabupaten merupakan hak daerah yang mestinya ditransfer ke masing masing kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru. Ia menilai Pemprov Maluku Utara tak adil dalam penyaluran dana bagi hasil atau DBH 

Ringkasan Berita:1. Rustam Ode Nuru menilai  Pemprov Maluku Utara tebang pilih dan abai terhadap prinsip keadilan fiskal antardaerah.
2. Yang mana data penerimaan DBH untuk Halmahera Selatan pada 2025 mencapai Rp 169,6 miliar
3. Namun realisasi penyaluran yang diterima direncanakan hanya sekitar Rp 18 miliar

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru menyoroti ketimpangan penyaluran dana bagi hasil (DBH).

Yang mana ia menilai Pemprov Maluku Utara tebang pilih dan abai terhadap prinsip keadilan fiskal antardaerah.

Dikatakan, data penerimaan DBH untuk Halmahera Selatan pada 2025 mencapai Rp 169,6 miliar.

Namun realisasi penyaluran yang diterima direncanakan hanya sekitar Rp 18 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana PAPPJ Puskesmas Halmahera Selatan: Jaksa Hadirkan 27 Saksi

"Angka ini jomplang dan menimbulkan tanda tanya besar, ke mana sisa yang menjadi hak kabupaten?, "kata Rustam dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

"Kami juga tidak paham bonus Rp 10 miliar yang dimaksudkan gubernur, "sambung anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan tersebut.

Ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) telah di atur dengan jelas, dan tidak ada klausul yang membahas tentang bonus.

ANGGOTA DPRD - Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru. Ia meminta penentuan tapal batas Desa Bobo-Fluk di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyesuaikan RTRW dan RDTR.
STATEMENT: Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru

Sebab sumber DBH antarkabupaten adalah:

1. Pajak Kenderaan bermotor (PKB)

2. Bea balik nama kenderaan bermotor (BBN-KB)

3. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB), serta

4. Pajak Rokok/cukai dan pajak Air permukaan (PAP)

DBH antarkabupaten merupakan hak daerah yang mestinya ditransfer ke masing masing kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan bonus, reward atau sebutan lainnya.

"Kami menilai, jika penyaluran DBH benar-benar mengacu pada persentase dan formula baku sesuai peraturan perundang-undangan, maka tidak seharusnya terjadi disparitas ekstrem antara hak dan realisasi," tutur Rustam.

Hematnya, DBH bukan dana belas kasihan politik, melainkan hak daerah yang wajib disalurkan secara adil, transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved