Jumat, 5 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UMP 2026

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Sepakat UMP Maluku Utara 2026 Naik Jadi Rp3.721.423

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara akhirnya mencapai kesepakatan awal terkait rancangan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
UMP - Kantor Gubernur Maluku Utara. MP umum Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp3.552.840, atau naik 4,25 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.408.000, Selasa (23/12/2025). 

Jika angka tersebut diterapkan, dikhawatirkan banyak perusahaan tidak mampu menggaji karyawan dan berujung pada meningkatnya angka pengangguran.

Baca juga: Menkop Teken MoU dengan Empat Menteri untuk Perkuat Kopdes Merah Putih

“Kami berada dalam posisi yang sangat dilematis. Namun, akhirnya seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan menyepakati rancangan kenaikan ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa simulasi awal dengan menggunakan alfa 0,4 berpotensi menaikkan UMP hingga sekitar Rp400 ribu. Namun, hasil koordinasi dengan sejumlah perusahaan tambang besar di Maluku Utara menunjukkan bahwa skema tersebut akan menyebabkan pembengkakan biaya tenaga kerja, bahkan berpotensi memicu pengurangan karyawan dalam jumlah besar serta penutupan rekrutmen hingga lima tahun ke depan.

“Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antar sektor. Kita tidak bisa hanya berpijak pada satu sektor saja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved