Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Galian C di Halsel

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Lidik Galian C di Halmahera Selatan

Atas permasalah ini, (dugaan galian c ilegal), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah mintai keterangan 5 orang sebagai saksi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Anggota Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat meninjau lokasi galian c yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan 
Ringkasan Berita:1. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara lidik galian c di Desa Baru, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan
2. Penyelidikan dilakukan lantaran aktivitas pertambangan tersebut dinilai ilegal
3. Atas permasalah ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah mintai keterangan terhadap 5 orang saksi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimsus Polda Maluku Utara lidik galian c di Desa Baru, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Penyelidikan dilakukan lantaran aktivitas pertambangan tersebut dinilai ilegal.

Atas permasalah ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah mintai keterangan 5 orang sebagai saksi.

Selain itu juga, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Baca juga: Natal 2025 Aman dan khidmat, Jemaat Gereja Eben Haezer Ternate Sampaikan Terima Kasih

Kepada Tribunternate.com, ‎Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Agus Supriadi membenarkan proses lidik yang dilakukan.

Dikatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

HUKUM: Anggota Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat meninjau lokasi galian c yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan
HUKUM: Anggota Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat meninjau lokasi galian c yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Istimewa)

"Sejauh ini yang bisa saya sampaikan ialah, saksi-saksi sudah diperiksa dan tinjau ke lokasi galian c, "ungkapnya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: PPPK Pemkab Halmahera Timur Diingatkan Taati Tugas dan Tanggung Jawab

Sembari meyakinkan bahwa penanganan kasus galian c ilegal di Desa Baru, Kecamatan Obi ini akan dituntaskan.

"Kami masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya."

‎"Prinsipnya kami memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, "tandas Kompol Agus Supriadi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved