Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Rilis Akhir Tahun, Kapolda Maluku Utara Sanksi 109 Personel, 16 Di-PTDH

Selain diberikan sanksi disiplin ada juga 16 personel yang diberikan sanksi Punishment/Hukuman dengan menerbitkan Keputusan PTDH

|
BNPB/Randi Basri
PANGKAT - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Selasa (30/12/2025). Di mana, ia menjelaskan bahwa ada 109 personel dapat rapor merah di tahun 2026 ini. 
Ringkasan Berita:
  • Mereka yang berasal dari tingkat Polda maupun jajaran Polres ini, diberikan sanksi disiplin setelah diketahui melakukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat.
  • Dijelaskan, selain diberikan sanksi disiplin ada juga 16 personel yang diberikan sanksi Punishment/Hukuman dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Kemudian untuk anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum tercatat sebanyak 17 kasus yang tersebar baik Polda dan jajaran Polres.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menjatuhkan sanksi disiplin kepada 109 personel sepanjang tahun 2025.

Mereka yang berasal dari tingkat Polda maupun jajaran Polres ini, diberikan sanksi disiplin setelah diketahui melakukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita berikan pelanggaran disiplin terhadap 109 personel setelah melakukan pelanggaran,” kata Irjen Pol Waris Agono dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: 5 Zodiak yang Paling Mudah Menarik Uang di Tahun 2026, Rezeki Mengalir dari Kebiasaan Sehari-hari

PANGKAT - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Selasa (30/12/2025).
PANGKAT - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Selasa (30/12/2025). (BNPB/Randi Basri)

Dijelaskan, selain diberikan sanksi disiplin ada juga 16 personel yang diberikan sanksi Punishment/Hukuman dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi terberat ini dijatuhkan karena personel melakukan pelanggaran yang dianggap fatal dan mencederai institusi Polri.

Selain itu, kata Irjen Pol Waris Agono, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tercatat sebanyak 129 kasus.

“Untuk kasus pelanggaran kode etik profesi dari jumlah tersebut sudah kita selesaikan sebanyak 78 kasus,” bebernya.

Kemudian untuk anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum tercatat sebanyak 17 kasus yang tersebar baik Polda dan jajaran Polres.

Angka pelanggaran tindak pidana umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penyelesaian untuk tahun ini sudah capai 84 persen dari kasus yang sudah dilaporkan,” katanya.

Tentu dengan kasus tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Salah satu kita buktikan seperti diberikan kep PTDH hingga sanksi disiplin kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved