Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sarbin Sehe: Penetapan UMP Malut 2026 Rp3,5 Juta Bukan Keputusan Sepihak

Sarbin Sehe menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240 merupakan kesepakatan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunnews.com
PENETAPAN UMP 2026 - Ilustrasi UMP 2026. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240 merupakan kesepakatan bersama, bukan sepihak, Selasa (31/12/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240 merupakan kesepakatan bersama, bukan sepihak.

Menurut Sarbin, pemerintah hanya memberikan legitimasi atas keputusan yang sebelumnya dibahas melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan.

“Pemerintah itu menetapkan dan memberikan legitimasi. Tapi yang membahas adalah tim pengupahan yang melibatkan semua unsur, mulai dari perwakilan serikat buruh, pekerja, hingga unsur pengusaha,” ujar Sarbin, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Sepanjang 2025, Polda Malut Tangkap 127 Pemakai dan 68 Pengedar Narkoba

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan UMP, berbagai indikator dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk kondisi perekonomian daerah. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang di Maluku Utara tidak merata antarwilayah.

“Kalau bicara pertumbuhan ekonomi, yang tinggi itu hanya dua daerah, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. Kalau itu dijadikan satu-satunya indikator, tentu daerah lain akan terbebani, begitu juga para pelaku usaha,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Sarbin, prinsip pemerataan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan upah minimum. Pembahasan dilakukan berulang kali agar keputusan yang diambil tetap adil dan realistis bagi semua pihak.

Ia mengakui, secara pribadi berharap kenaikan UMP bisa lebih tinggi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya banyak faktor yang harus diseimbangkan.

Baca juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Besok Rabu 31 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki

“Kalau secara ideal, tentu lebih tinggi lebih baik. Tapi di lapangan tidak semua hubungan kerja berjalan sesuai standar SK. Banyak aspek yang juga bergantung pada negosiasi antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.

Sarbin menambahkan, masih terdapat kelompok pekerja tertentu, seperti pekerja rumah tangga, yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pengupahan formal. Karena itu, penetapan UMP harus secara hati-hati agar tetap berkeadilan dan dapat diterapkan secara luas.

“Kalau memang ruangnya memungkinkan untuk ditingkatkan lagi tentu lebih baik. Tapi karena sudah melalui mekanisme tim pengupahan dan kesepakatan bersama, maka angka tersebut yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved