Narkoba
Sepanjang 2025, Polda Malut Tangkap 127 Pemakai dan 68 Pengedar Narkoba
Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.
- Para terduga pelaku ditangkap di tingkat Polda dan Polres bersama sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan obat terlarang lainya.
- 51 orang ini tercatat pada 116 perkara, terdiri atasa Polda sebanyak 75 kasus, Polres Ternate 23 kasus dan jajaran Polres lain masing-masing 18 kasus.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.
Para terduga pelaku ditangkap di tingkat Polda dan Polres bersama sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan obat terlarang lainya.
“Sepanjang 2025 ada 51 orang terlibat narkoba yang diamankan anggota baik tingkat Polda dan Polres,” kata Direktur Reserse Narkoba, (Dirnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Agus Yulianto, dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Besok Rabu 31 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki
Dijelaskan, dari 51 orang ini tercatat pada 116 perkara, terdiri atasa Polda sebanyak 75 kasus, Polres Ternate 23 kasus dan jajaran Polres lain masing-masing 18 kasus.
Kemudian hasil penyelidikan ditemukan 68 orang sebagai pengedar dan 127 orang pemakai.
Baca juga: Ricky Richfat Ingatkan Dukcapil Haltim Tingkatkan Pelayanan Pembuatan KTP
“Namun begitu hanya 51 orang yang ditahan berdasarkan hasil penyelidikan merupakan terduga pelaku sebagai peran penting,” ucapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni ganja 4,9 kilogram, sabu 369,09 gram, gorila 1,55 gram, tembakau sintetis 92,13 gram, codella 500 butir, hexymer 759 sachet, strip neomethor 10 dan tramadol 300 butir.
“Sejumlah barang bukti kita amankan ke Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (*)
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
| AH Alias Ardi Warga Morotai Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 42,09 Gram Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/narkoba-sepanjang-2025-kompol-agus.jpg)