DPRD Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Tunda Pengesahan 4 Ranperda, Muslim: Pastikan Awal 2026
"Baru Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang sudah finishing, "ungkap Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPRD Halmahera Selatan tunda rapat paripurna pengesehan 4 Ranperda menjadi Perda yang sebelumnya dijadwalkan Selasa (29/12/2025)
2. 4 Ranperda tersebut di antaranya perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
3. Dari 4 Ranperda, baru Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang sudah finishing
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menunda rapat paripurna pengesehan 4 Ranperda menjadi Perda yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (29/12/2025).
Ada pun 4 Ranperda tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2026, serta Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
"Kita jadwalkan kembali pada Januari 2026, "ujar Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Warga Ternate Dominan Melapor ke Hallo Ibu Kapolres Ketimbang Call Senter 110
Muslim mengungkapkan bahwa dari 4 Ranperda, baru Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa yang sudah finishing.
Sementara tiga Ranperda lainnya, masih digodok oleh para anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus B, C dan D.
"Kita sebenarnya ingin dahulukan Ranperda tentang Pemerintaha Desa, tapi lebih baik disahkan bersmaan sehingga rencana pengesahan akhir tahun ini ditunda, "jelasnya.
"Kalau Ranperda yang lain, belum pada tahap fasilitasi dan harmonisasi. Insyaalah dalam waktu dekat sudah selesai, sehingga Januari 2026 kita sudah bisa paripurnkan," sambung Muslim.
Baca juga: Sepanjang 2025 Kapolres Ternate AKBP Anita Yulianto Pecat 4 Anggotanya, Lainnya Sanksi Disiplin
Ketua DPC PKB Halmahera Selatan ini pun memastikan 4 Ranperda tersebut tetap disahkan menjadi Perda pada awal tahun 2026.
4 Ranperda ini, 3 di antaranya usulan pemerintah daerah, dan 1 di antaranya inisiatif DPRD.
"Memang kita di DPRD sempat mendapat desakan dari mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, itu terkait Ranperda tentang sampah. Jadi kita tetap upayakan untuk disahkan, "tandasya. (*)
| Puluhan Rumah Warga Makian Rusak Akibat Puting Beliung, DPRD Halsel Soroti Lambannya Respons Pemda |
|
|---|
| DPRD Halsel Minta PUPR Klarifikasi Tender Proyek Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur |
|
|---|
| Terminal Labuha Tak Kunjung Difungsikan, DPRD Halsel Minta Bupati Evaluasi Dishub |
|
|---|
| Gufran Mahmud : Anggota DPRD Halmahera Selatan Disiplin, Belum Ada Sanksi Etik |
|
|---|
| DPRD Halmahera Selatan Desak Disdukcapil Percepat Pengadaan Tinta dan Blanko e-KTP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-II-DPRD-Halmahera-Selatan-Maluku-Utara-Muslim-Hi-Rakib.jpg)