Penyelidikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Halmahera Timur Menuju Gelar Perkara
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penyelidikan kasus dugaan ore nikel PT Wana Kencana Mineral
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan, penyelidikan kasus dugaan ore nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur masih terus berjalan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam penanganan perkara ini.
Kombes I Gede menuturkan, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan diantaranya Direktorat Jenderal Planologi dan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Isap Lem di Terminal Gamalama Ternate, Sejumlah Remaja Ditangkap Polisi
"Dua dari kementerian yang kita mintai keterangan tersebut adalah saksi ahli," ucapnya, Sabtu (3/1/2026).
Dirinya mengaku, jika semua saksi telah diperiksa dan sudah ada kesimpulan, maka selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
"Kasusnya terus berproses dan prosesnya kita laksanakan secara profesional," tandasnya.
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Baca juga: Kompol Ikhwan Syukri Kini Jabat Koorspripim Polda Malut, Ini Jejak Kariernya
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp 124.120.000. (*)
| Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 9 April 2026, BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca 8 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Maluku Utara Diguyur Hujan |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Bentrok Berakhir, Polisi Buru Pelaku Penghilangan Nyawa di Halteng |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Soal Jembatan Ambruk di Bokimiake, Bupati Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pt-wkm-2.jpg)