Kamis, 21 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Halmahera Timur Koleksi 72 TKA Sepanjang 2025

"Tentunya kita mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan TKA di Halmahera Timur, "kata Richard Sangadji

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Amri Bessy
PROKER: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangadji saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya baru-baru ini 
Ringkasan Berita:1. Sepanjang 2025, Halmahera Timur, Maluku Utara koleksi 72 tenaga kerja asing atau TKA
2. Puluhan TKA yang dimaksud tersebar di 7 perusahaan tambang
3. TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Sepanjang 2025, Halmahera Timur, Maluku Utara koleksi 72 tenaga kerja asing atau TKA.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangadji.

Dikatakan, puluhan TKA yang dimaksud tersebar di 7 perusahaan tambang, yakni:

1. PT Feni

Baca juga: Sejak 2025, Sejumlah Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Belum Laporkan PKWT

2. PT Power China Internasional

3. PT Bahana Selaras Abadi

4. PT ATA

PROKER: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangadji saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya baru-baru ini
PROKER: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangadji saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya baru-baru ini (TribunTernate.com/Amri Bessy)

5. PT Alam Raya Abadi

6. PT Arumba, dan

7. PT Five Star Indonesia

"Data tersebut bersumber dari laporan rutin perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, "ungkapnya belum lama ini.

"Tentunya kita mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan TKA mereka."

"Dan kami terus melakukan pendataan terkait data administratif perihal terkait perusahaan tambang, "sambungnya.

Tenaga kerja asing atau TKA

Tenaga kerja asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Beberapa TKA manfaatkan program pekerja tamu di suatu negara dengan prospek pekerjaan lebih menjanjikan daripada di negara asal.

TKA sering kali dikirim atau diundang untuk bekerja di luar negara asalnya, atau telah mendapatkan pekerjaan sebelum meninggalkan negara asal.

Sedangkan buruh migran pada umumnya meninggalkan negara asal tanpa memiliki pekerjaan tertentu.

Tingkatkan pengawasan

Untuk tahui ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur mengambil langkah proaktif dengan melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

Hal itu dilakukan untuk pengawasan yang tidak hanya difokuskan pada 7 perusahaan yang telah melapor.

Baca juga: Program Pelatihan Kursus Bahasa Mandarin di Halmahera Timur Ditiadakan

Akan tetapi juga menyasar ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur.

"Prinsipnya kami terus melakukan monitoring secara berkala. Tim kami bersama Tim Pora akan turun langsung untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain guna memastikan seluruh penggunaan TKA."

"Jadi monitoring itu mengecek baik tenaga kerja lokal dan juga asing, apakah sudah sesuai regulasi apa belum, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved