Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Ini Sih Masalah! Perusahaan Tambang di Taliabu Tak Pernah Setor Pajak Listik ke Daerah

Padahal Pemkab Pulau Taliabu telah memberlakukan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/La Ode Havidl
PAJAK: Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin. 
Ringkasan Berita:1. Seluruh perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) listrik ke daerah
2. Padahal pemerintah daerah telah memberlakukan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah
3. Suratman: Nilai jual tenaga listrik dikategorikan menjadi dua di antaranya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin mengatakan, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) listrik ke daerah.

Padahal pemerintah daerah telah memberlakukan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Ironinya, sejak beroperasinya tambang hingga sekarang, pihak tambang tidak melakukan pembayaran PBJT, "ungkapnya kepada Tribunternate.com, Sabtu (10/1/2026).

Dikatakan, nilai jual tenaga listrik dikategorikan menjadi dua di antaranya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca juga: Polda Maluku Utara Dalami Kasus Dugaan Pungli Kemenag Halmahera Utara

"Kalau di Taliabu misalnya perusahaan tambang dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pihak lain, contohnya PLN, "ujarnya 

Dikatakan, dalam Perda pajak dan retribusi telah mengatur bahwa pihak tambang selaku pengguna tenaga listrik sendiri PBJT nya ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Atas dasar ini, Suratman meminta Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) mengenai teknis pungutan PBJT listrik ke perusahaan tambang.

Kata dia, daerah harus berlaku adil. Sebab selama 2 tahun berturut-turut, penggunaan listrik oleh masyarakat ditetapkan PBJT nya sebesar 10 persen.

Baca juga: Berikut Pekerjaan Fisik 2025 di Taliabu yang Masih Berlanjut di 2026

"Perda penetapan besaran PBJT sudah ditetapkan, namun teknis perhitungan besaran kapasitas konsumsi listrik yang digunakan pihak tambang harus dituangkan dalam bentuk Perbub, "tandasnya.

Diketahui selain tenaga listrik ada beberapa PBJT yang belum dikelola dengan maksimal.

Seperti PBJT bagi UMKM kategori warung makanan dan minuman serta jasa parkir dan hiburan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved