DPRD Pulau Taliabu
Ini Sih Masalah! Perusahaan Tambang di Taliabu Tak Pernah Setor Pajak Listik ke Daerah
Padahal Pemkab Pulau Taliabu telah memberlakukan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Seluruh perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) listrik ke daerah
2. Padahal pemerintah daerah telah memberlakukan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah
3. Suratman: Nilai jual tenaga listrik dikategorikan menjadi dua di antaranya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu Suratman Baharudin mengatakan, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menyetor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) listrik ke daerah.
Padahal pemerintah daerah telah memberlakukan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Ironinya, sejak beroperasinya tambang hingga sekarang, pihak tambang tidak melakukan pembayaran PBJT, "ungkapnya kepada Tribunternate.com, Sabtu (10/1/2026).
Dikatakan, nilai jual tenaga listrik dikategorikan menjadi dua di antaranya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Baca juga: Polda Maluku Utara Dalami Kasus Dugaan Pungli Kemenag Halmahera Utara
"Kalau di Taliabu misalnya perusahaan tambang dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari pihak lain, contohnya PLN, "ujarnya
Dikatakan, dalam Perda pajak dan retribusi telah mengatur bahwa pihak tambang selaku pengguna tenaga listrik sendiri PBJT nya ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Atas dasar ini, Suratman meminta Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) mengenai teknis pungutan PBJT listrik ke perusahaan tambang.
Kata dia, daerah harus berlaku adil. Sebab selama 2 tahun berturut-turut, penggunaan listrik oleh masyarakat ditetapkan PBJT nya sebesar 10 persen.
Baca juga: Berikut Pekerjaan Fisik 2025 di Taliabu yang Masih Berlanjut di 2026
"Perda penetapan besaran PBJT sudah ditetapkan, namun teknis perhitungan besaran kapasitas konsumsi listrik yang digunakan pihak tambang harus dituangkan dalam bentuk Perbub, "tandasnya.
Diketahui selain tenaga listrik ada beberapa PBJT yang belum dikelola dengan maksimal.
Seperti PBJT bagi UMKM kategori warung makanan dan minuman serta jasa parkir dan hiburan. (*)
| Tanpa Anggaran Pemeliharaan, DPRD Taliabu Perbaiki Plafon Pakai Dana Rutin |
|
|---|
| RDP DPRD Taliabu: Fraksi PKD Walk Out, La Ode Yasir Tetap Lanjutkan Pembahasan |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPRD Taliabu Budiman L Mayabubun Jadi Ketua Tim Pansus LKPJ T.A 2025 |
|
|---|
| Suratman Baharudin Soroti Isu Ijazah Palsu di Pemkab Taliabu, Minta Dokumen Dibuka ke Publik |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPRD Taliabu Budiman Mayabubun Minta Polisi Tangkap Pj Kades Samuya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Suratman-Baharudin-DPRD-Taliabu.jpg)