Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Warga Maluku Utara Perlu Tahu, Mabuk di Tempat Umum Terancam Pidana dalam KUHP Baru

Catat bagi masyarakat Maluku Utara, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seseorang dapat dipidana

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Salah satu praktisi hukum di Maluku Utara Mirzan Marsoly, ikut menanggapi penerapan pasal mabuk di tempat umum tersebut. Foto ini diambil di kantor Mirzan Marsoly, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penerapan KUHP baru, seseorang dapat dipidana apabila melakukan perbuatan di ruang publik yang berpotensi membahayakan atau mengganggu orang lain.
  • Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur larangan mabuk di tempat umum.
  • Setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Catat bagi masyarakat Maluku Utara, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seseorang dapat dipidana apabila melakukan perbuatan di ruang publik yang berpotensi membahayakan atau mengganggu orang lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan mabuk di tempat umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Bripda Zulfadli Anggota Polres Halmahera Tengah Buka Suara 

Salah satu praktisi hukum di Maluku Utara, Mirzan Marsoly, menanggapi penerapan pasal mabuk di tempat umum tersebut.

Kata dia, dalam kitab baru ini masyarakat diminta tidak meremehkan aktivitas di ruang publik yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

‎Sejumlah tindakan yang kerap dianggap sepele, seperti bermain api hingga mabuk di tempat umum, kini dapat berujung pada sanksi pidana.

‎Mirzan menjelaskan, dalam ketentuan hukum pidana terbaru, setiap perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tidak hanya membakar benda atau menyalakan api sembarangan, tetapi juga aktivitas berisiko dalam kondisi mabuk.

‎“Banyak masyarakat belum menyadari bahwa membakar benda milik sendiri tanpa izin, apabila berpotensi menimbulkan bahaya umum, tetap bisa dipidana. Ini bukan soal kepemilikan, melainkan dampaknya terhadap keselamatan publik,” kata Mirzan, Senin (12/1/2026).

‎Ia mencontohkan, tindakan menyalakan api di jalan umum,melepaskan benda terbakar ke udara, atau aktivitas ceroboh di kawasan permukiman padat penduduk memiliki risiko besar memicu kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.

‎Selain itu, Mirzan juga menyoroti perilaku mabuk di tempat umum.

‎Menurutnya, jika kondisi mabuk tersebut mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara. 

Ancaman hukuman akan lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam pekerjaan yang menuntut tingkat kehati-hatian tinggi.

Baca juga: Bulan K3 Nasional 2026, PLN UIW MMU Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Seluruh Unit

“Ruang publik adalah ruang bersama. Setiap orang memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keselamatan orang lain. Ketika tindakan pribadi sudah berpotensi menimbulkan bahaya umum, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tegasnya.

‎Mirzan berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan langkah preventif maupun penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

‎”Kami juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga kesadaran hukum meningkat dan pelanggaran serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved