Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Warga Taliabu Wajib Tahu! Buat Pesta Tanpa Izin Bisa Dipidana

"Pelaku (pembuat pesta) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II, "kata Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
HUKUM: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi 
Ringkasan Berita:1.  Polres Pulau Taliabu mengeluarkan himbau terkait aturan menggelar pesta
2. Yang mana isi dari imbauan itu ialah, menggelar pesta tanpa izin akan dikenakan pidana
3. Aturan yang dimaksud mengacu pada revisi KUHP terbaru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara mengeluarkan himbau terkait aturan menggelar pesta.

Yang mana isi dari imbauan itu ialah, menggelar pesta tanpa izin akan dikenakan pidana.

Aturan yang dimaksud mengacu pada revisi KUHP terbaru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 ayat (1) berbunyi:

Baca juga: Ada Dugaan Uang Hasil Jual Kopra Petani Taliabu Digelapkan, Begini Kronologisnya

Barang siapa yang menyelenggarakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II

"Kemudian bunyi pasal 274 ayat (2) apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II."

Demikian disampaikan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunternate.com, Senin (12/1/2026).

HUKUM: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi
HUKUM: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi (TribunTernate.com)

Selanjutnya, pesta yang melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) termasuk kategori pesta tanpa izin.

Sebab, izin pesta atau keramaian merujuk berdasarkan waktu penyelanggaraannya.

"Apabila kegiatan tetap berlanjut melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari atau tanggal, "tandas Kapolres.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar dapat menjaga kamtibmas agar wilayah daerah setempat tetap kondusif.

Baca juga: Rakit dan Jalan Setapak Swadaya Jadi Solusi Lintas Penghubung 2 Kecamatan di Taliabu

Diketahui, penegasan KUHP terbaru ini telah berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026.

Tak hanya dalam kawasan kota, imbaun ini juga akan diawasi hingga ke seluruh pelosok desa di Pulau Taliabu.

Demi menjalankan amanat KUHP yang saat ini jadi acuan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved