Pulau Taliabu
Warga Taliabu Wajib Tahu! Buat Pesta Tanpa Izin Bisa Dipidana
"Pelaku (pembuat pesta) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II, "kata Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Polres Pulau Taliabu mengeluarkan himbau terkait aturan menggelar pesta
2. Yang mana isi dari imbauan itu ialah, menggelar pesta tanpa izin akan dikenakan pidana
3. Aturan yang dimaksud mengacu pada revisi KUHP terbaru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara mengeluarkan himbau terkait aturan menggelar pesta.
Yang mana isi dari imbauan itu ialah, menggelar pesta tanpa izin akan dikenakan pidana.
Aturan yang dimaksud mengacu pada revisi KUHP terbaru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 ayat (1) berbunyi:
Baca juga: Ada Dugaan Uang Hasil Jual Kopra Petani Taliabu Digelapkan, Begini Kronologisnya
Barang siapa yang menyelenggarakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II
"Kemudian bunyi pasal 274 ayat (2) apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II."
Demikian disampaikan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunternate.com, Senin (12/1/2026).
Selanjutnya, pesta yang melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) termasuk kategori pesta tanpa izin.
Sebab, izin pesta atau keramaian merujuk berdasarkan waktu penyelanggaraannya.
"Apabila kegiatan tetap berlanjut melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari atau tanggal, "tandas Kapolres.
Polisi juga menghimbau masyarakat agar dapat menjaga kamtibmas agar wilayah daerah setempat tetap kondusif.
Baca juga: Rakit dan Jalan Setapak Swadaya Jadi Solusi Lintas Penghubung 2 Kecamatan di Taliabu
Diketahui, penegasan KUHP terbaru ini telah berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026.
Tak hanya dalam kawasan kota, imbaun ini juga akan diawasi hingga ke seluruh pelosok desa di Pulau Taliabu.
Demi menjalankan amanat KUHP yang saat ini jadi acuan. (*)
| Ikuti Kebijakan Polda Malut, Operasi Patuh Kie Raha 2026 di Taliabu Ditunda |
|
|---|
| Lahan TPU Lama Mulai Penuh, Warga 2 Desa di Taliabu Gotong Royong Buka Lokasi Perkuburan Baru |
|
|---|
| Gegara Hal Ini Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut di Taliabu Enggan Serahkan Fiber Bantuan ke Anggota |
|
|---|
| Sempat Cekcok Soal Lahan Parkir Perahu & Rumah Panggung, 2 Warga Desa Jorjoga Taliabu Akhirnya Damai |
|
|---|
| Polsek Siap Lede Pulau Taliabu Amankan 5 Karton Cap Tikus dari KM Graselia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Gelar-pesta-joget-tanpa-izin-dapat-dipidana-01.jpg)