Pemkab Halmahera Selatan
Tok! DPRD Halmahera Selatan Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda
1 dari 2 Ranperda yang disahkan DPRD dan Bupati Halmahera Selatan itu adalah tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPRD Halmahera Selatan mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
2. Pengesahan aturan itu melalui rapat paripurna ke 1, masa persidangan I tahun 2026, Senin (12/1/2025)
3. 1 dari 2 Ranperda itu adalah tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna ke-1, masa persidangan I tahun 2026, Senin (12/1/2025).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, Sekda Safiun Radjulan serta puluhan Pimpinan OPD dan Forkopimda.
Dua Ranperda tersebut adalah tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Proses pembahasan dua Ranperda ini disebut berlangsung selama 1 tahun lebih setelah diusulkan.
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Halmahera Selatan Pertahankan TPP, Safiun: Saya Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai
Untuk Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, salah satu pokok tujannya adalah menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Sementara Perda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di dalamnya mengatur sejumlah OPD naik status dari tipe C ke tipe B, dan dari tipe B ke tipe A.
Kemudian, pembentukan OPD baru yang bergerak di bidang pengolaan pendapatan yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Apakah saudara-saudara sekalian menyetujui dua rancangan peraturan daerah ini disahkan menjadi peratutan daerah," tanya Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju...." jawab para anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Baca juga: Utang Proyek Multiyears Masih Rp 28 M, Pemkab Halmahera Selatan Janji Lunasi Tahun Ini
Setelah mendengar jawaban dari para anggota (DPRD), Muslim pun mengetuk palu sebagai tanda dua Ranperda itu disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, Perda merupakan produk hukum daerah yang mengatur urusan pemerintahan di daerah.
"Oleh karena itu setiap produk hukum yang dilahirkan harus dijalankan, karena Perda juga merupakan alat untuk membuat kebijkan daerah, "tandas Muslim. (*)
| Tahun Ini Pemkab Halmahera Selatan Pertahankan TPP, Safiun: Saya Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai |
|
|---|
| Sampah Plastik 'Kepung' Kawasan Tugu Pala Halmahera Selatan, Samsu Abubakar: Itu Ulah Warga |
|
|---|
| Idham Pora Pastikan Proyek Pelabuhan Semut Desa Tuokona Halmahera Selatan Rampung Maret 2026 |
|
|---|
| Belasan Nama Lulus 3 Besar Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan, Dominan Pejabat Lama |
|
|---|
| Serapan Pajak Air Permukaan Halmahera Selatan Capai Rp 99 Miliar Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-dan-Bupati-Halmahera-Selatan-sahkan-2-ranperda-menjadi-perda.jpg)