Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update Terkini Dugaan Uang Hasil Jual Kopra Petani Taliabu Digelapkan

Supervisor PT. Tompotika Timur Raya Dewi Satri membantah kabar bahwa pihak KM Aksar Saputra 06 menggelapkan uang hasil jual kopra milik petani Taliabu

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KLARIFIKASI: KM Aksar Saputra 06 sedang berlabuh disalah satu pelabuhan. 

Ringkasan Berita:1. Supervisor PT. Tompotika Timur Raya Dewi Satri membantah kabar bahwa pihak KM Aksar Saputra 06 menggelapkan kopra milik petani Pulau Taliabu
2. Sebab kopra yang dimuat 13 Desember 2025 lalu telah terjual ke gudang Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng).
3. PT. Tompotika Timur Raya juga mengaku seorang oknum karyawan KM Aksar Saputra 06 bermasalah

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Supervisor PT. Tompotika Timur Raya Dewi Satri membantah kabar bahwa pihak KM Aksar Saputra 06 menggelapkan uang hasil jual kopra milik petani Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kata dia, kopra yang dimuat 13 Desember 2025 lalu telah terjual ke gudang Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Jadi apabila ada informasi bilang ABK KM Aksar Saputra 06 melakukan penipuan ambil keuntungan hasil petani, itu tidak benar."

"Karena barangnya (kopra) sudah terjual ke Luwuk, "kata Dewi Satri kepada Tribunternate.com, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Ada Dugaan Uang Hasil Jual Kopra Petani Taliabu Digelapkan, Begini Kronologisnya

Dari masalah tersebut, Dewi mengaku komprador yang merupakan karyawan PT. Tompotika Timur Raya memang bersalah, sebab telah melakukan hal-hal yang diluar tugas.

"Karena tugas komprador kapal itu hanya mengawasi pemuatan kopra, mulai dari asal dan merk muatan."

"Sementara untuk komprador tidak ditugaskan untuk urus pembayaran kopra, "ungkapnya.

KLARIFIKASI: KM Aksar Saputra 06 sedang berlabuh disalah satu pelabuhan.
KLARIFIKASI: KM Aksar Saputra 06 sedang berlabuh disalah satu pelabuhan. (Istimewa)

Uang hasil kopra petani Taliabu dipotong gudang Luwuk untuk bayar utang komprador

Dewi Satri membenarkan banyak petani yang muat kopra pada saat itu belum menerima uangnya sampai sekarang ini.

Dari perhitungannya, keuntungan penjualan mencapai Rp 1 miliar lebih. Namun, sebagian telah dibayar, sehingga tersisa kerugian sebesar Rp203 juta.

Setelah ditelusuri, gudang Luwuk telah memotong pembayaran uang hasil kopra ke komprador kapal.

Ternyata sebelumnya, oknum komprador tersebut memiliki utang di gudang Luwuk yang belum dilunasi.

"Akan tetapi masalah ini pihak perusahan tidak tahu menahu dan tidak terlibat."

"Karena komprador menjalankan itu diluar tugasnya, kemungkinan ada perjanjian antara komprador dengan para petani, "ujarnya.

PT. Tompotika Timur Raya ambil langkah hukum

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved