Jumat, 29 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Pemkot Ternate Serahkan 4 Ranperda, di Antaranya Perubahan Bentuk Hukum BPRS Bahari Berkesan

Jika disahkan menjadi Perda, maka bentuk hukum BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate akan berubah dari perseroan terbatas ke perusahaan perseroan daerah

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
ATURAN: Penyerahan dokumen 4 Ranperda oleh Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar ke Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im pada sidang paripurna, Senin (19/1/2026). 1 dari 4 Ranperda tersebut mengenai perubahan bentuk hukum BPRS Bahari Berkesan 

Menurut Nasri, hakikat atas lahirnya UU No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan untuk berkontribusi dalam sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusuf, berkelanjutan dan berkeadilan.

Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional.

Sektor keuangan yang dalam inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil akan medukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang dan berkesinambungan.

UU No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan juga mengamatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan BPRS Bahari Berkesan.

UU No 4/2023 juga membuka kesempatan BPRS Bahari Berkesan untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum.

"Sebelumnya, pendirian BPRS Baharai Berkesan telah dibentuk dengan Perda No 27/2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 17/2018, "ungkapnya.

2. Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

Dikatakan, Ranperda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah No 17/2015 tantang ketahanan pangan dan gizi.

Pangan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang pemenuhannya diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau serta berkjelanjutan.

Pangan juga merupakan komponen dasar untuk menwujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Kota Ternate merupakan daerah yang memiliki wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan."

"Olehnya itu, perlu diselenggarakan cadangan pangan, "harap Nasri Abubakar.

3. Ranperda tantang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

Lanjutnya, perlu disampaikan bahwa kegiatan penanaman modal di daerah merupakan bagian dari:

  • Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberdayakan sumber saya lokal
  • Meningkatkan pembangunan ekonomi
  • Ekonomi yang berkelanjutan
  • Mendorong ekonomi kerakyatan, serta
  • Menwujudkan kesejahreraan masyarakat

Dengan adanya pengaruh besar dalam kegiatan penanaman modal bagi perekonomian daerah.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved