Sabtu, 30 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Pemkot Ternate Serahkan 4 Ranperda, di Antaranya Perubahan Bentuk Hukum BPRS Bahari Berkesan

Jika disahkan menjadi Perda, maka bentuk hukum BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate akan berubah dari perseroan terbatas ke perusahaan perseroan daerah

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
ATURAN: Penyerahan dokumen 4 Ranperda oleh Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar ke Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im pada sidang paripurna, Senin (19/1/2026). 1 dari 4 Ranperda tersebut mengenai perubahan bentuk hukum BPRS Bahari Berkesan 
Ringkasan Berita:1. Pemkot Ternate serahkan 4 Ranperda, di antaranya perubahan bentuk hukum BPRS Bahari Berkesan
2. Nasri Abubakar sekalu Wakil Wali Kota Ternate mewakili Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang berhalangan hadir
3. Sementara paripurna perdana 2026 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im

 TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara menggelar rapat paripurna perdana di 2026.

Senin (19/1/2026) siang, bersama Pemkot Ternate, rapat paripurna digelar dengan 3 agenda sekaligus, yakni:

1. Paripurna ke 9 dengan agenda penutupan massa sidang ke 1 tahun anggaran (T.A) 2025-2026

2. Paripurna ke 1 dengan agenda pembukaan massa sidang ke 2 tahun anggaran (T.A) 2026

Baca juga: Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Absen di Paripurna Perdana 2026

3. Paripurna ke 2 dengan agenda penjelasan Ranperda inisiatif Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, Nasri Abubakar sekalu Wakil Wali Kota Ternate mewakili Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang berhalangan hadir.

Nasri Abubakar ditemani Sekkot Ternate Rizal Marsaoly bersama sejumlah Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara paripurna perdana pada 2026 ini dipimpin:

1. Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im

2. Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh

3. Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu

4. Sekretatis DPRD Kota Ternate Aldhy Ali

Paripurna ke 2 dengan agenda penjelasan Ranperda inisiatif Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate

Nasri Abubakar maju kepodium dan membacakan usulan rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

1. Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi perusahaan perseroan daerah (Perusda).

Menurut Nasri, hakikat atas lahirnya UU No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan untuk berkontribusi dalam sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusuf, berkelanjutan dan berkeadilan.

Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional.

Sektor keuangan yang dalam inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil akan medukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang dan berkesinambungan.

UU No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan juga mengamatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan BPRS Bahari Berkesan.

UU No 4/2023 juga membuka kesempatan BPRS Bahari Berkesan untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum.

"Sebelumnya, pendirian BPRS Baharai Berkesan telah dibentuk dengan Perda No 27/2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 17/2018, "ungkapnya.

2. Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

Dikatakan, Ranperda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah No 17/2015 tantang ketahanan pangan dan gizi.

Pangan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang pemenuhannya diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau serta berkjelanjutan.

Pangan juga merupakan komponen dasar untuk menwujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Kota Ternate merupakan daerah yang memiliki wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan."

"Olehnya itu, perlu diselenggarakan cadangan pangan, "harap Nasri Abubakar.

3. Ranperda tantang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

Lanjutnya, perlu disampaikan bahwa kegiatan penanaman modal di daerah merupakan bagian dari:

  • Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberdayakan sumber saya lokal
  • Meningkatkan pembangunan ekonomi
  • Ekonomi yang berkelanjutan
  • Mendorong ekonomi kerakyatan, serta
  • Menwujudkan kesejahreraan masyarakat

Dengan adanya pengaruh besar dalam kegiatan penanaman modal bagi perekonomian daerah.

Maka pemerintah daerah harus menciptakian iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan penanaman modal guna investor di daerah.

"Ini perlu disusun, di mana dengan regulasi ini, kita harapkan bisa membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing."

"Tujuan mendorong Ranperda ini menjadi Perda untuk daya tarik investor ke Kota Ternate, "tuturnya.

4. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2045

Lanjut Nasri Abubakar, pengajuan Ranperda ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 peraturan pemerintah No 21/2021 tentang penyelenggaraan, penataan ruang di mana salah satu prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah adalah pelaksanaan, persetujuan bersama antara Wali Kota dengan DPRD.

Penyusunan RTRW 2026-2045 berpedoman pada UU No 26/2027 tentang penataan ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut di atur dalam peraturan menteri ART BPN No 11/2021 tantang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan suptansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota dan rencana detail tata ruang.

Baca juga: Polda Maluku Utara Dalami Masalah Pajak PJU Kota Ternate

Isu-su penataan ruang Kota Kernate telah mendesak untuk dilakukannya RTRW, faktornya antar lain:

  • Disparitas pembangunan antarpulau utama dengan pulau-pulau kecil lainnya
  • Daya dukung dan upaya tampung pulau utama yang berkurang
  • Kerawanan bencana gunung api, gempa, stunami dan lain sebagainya melalui mitigasi melalui penataan ruang, dan
  • Peran strategis dan nilai sejarah yang tinggi sebagai pusat jalur rempah dunia dapat dioptimalkan. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved