Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lapas Perempuan Ternate Diduga Tolak Eksekusi NRBT alias Nurbaeti Terpidana Perzinahan

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte/26 November 2025, terpidana NRBT alias Nurbaeti dijatuhi penjara 3 bulan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu saat bersedia diwawancarai, Jumat (23/1/2026). Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi NRBT alias Nurbaeti, terpidana kasus perzinahan berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara 

Ringkasan Berita:1. Seorang terpidana berinisial NRBT alias Nurbaeti kasus perzinahan yang dieksekusi Kejari Ternate diduga ditolak
2. Penolakan itu dilakukan oleh Lapas Perempuan Ternate
3. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - NRBT alias Nurbaeti, terpidana kasus perzinahan yang dieksekusi Kejari Ternate ke Lapas Perempuan Ternate diduga mengalami penolakan.

Perihal tersebut dibenarkan ‎Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu kepada Tribunternate.com, Jumat (23/1/2026).

"Iya benar, tadi kita eksekusi terpidana perempuan namun Lapas meminta untuk kembalikan, "kata Joice.

Dijelaskan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara.

Baca juga: Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab Penuhi Panggilan Polisi

Namun saat terpidana beserta seluruh kelengkapan administrasi dibawa ke Lapas Perempuan, petugas disebut tidak menerima pelaksanaan eksekusi.

"Setelah terpidana dan seluruh administrasi kami bawa, eksekusi diduga ditolak dengan alasan telah melewati jam kerja, yakni pukul 12.00 WIT, "kata Joice.

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 26 November 2025, terpidana NRBT alias Nurbaeti dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Terkait keberadaan terpidana pasca penundaan eksekusi, Joice menyampaikan bahwa yang bersangkutan sementara berada bersama pihak keluarga. 

Pihak Kejaksaan berharap pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan pada hari Senin mendatang.

‎Menurut Joice, alasan jam kerja bukan merupakan dasar hukum yang diatur dalam perundang-undangan sebagai alasan penolakan eksekusi.

"Alasan jam kantor tidak diatur dalam undang-undang. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika terpidana dieksekusi pada malam hari atau di luar jam kerja, "tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pihak Lapas Perempuan untuk menerbitkan Berita Acara Penolakan (BAP) eksekusi atau menyampaikan dasar hukum penolakan tersebut. Namun hingga kini, permintaan itu belum dipenuhi.

"Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami dalam rangka menjamin kepastian dan kelancaran proses penegakan hukum, "jelasnya.

Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate Agustina saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak menolak proses eksekusi tersebut.

Baca juga: 3 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Cinta Sepanjang Minggu, 26 Januari - 1 Februari 2026

Dikatakan, alasan belum diterima lantaran terpidana perzinahan saat dibawa ke Lapas diluar jam operasional.

"Diluar jam kerja, sebagian petugas juga sudah pulang, makanya disarankan dibawa kembali besok pagi."

"Bahkan bisa saya tegaskan kembali, eksekusi ini tanpa koordinasi sebelumnya, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved