Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kadri La Etje Klaim Tak Terlibat Pengadaan Cold Storage Disperindag Maluku Utara

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kadri Leatje, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Ternate

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PEMERIKSAAN - Asisten I Gubernur Maluku Utara, Kadri La Etje. Kadri menjelaskan, saat proses tender proyek tersebut berlangsung, dirinya tidak lagi menjalankan fungsi sebagai Kepala BPBJ secara aktif, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kadri Leatje, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Ternate, Senin (26/1/2026).
  • Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan cold storage dan freezer room di Kota Ternate.
  • Usai pemeriksaan, Kadri yang kini menjabat sebagai Asisten I Gubernur Maluku Utara membenarkan bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Ternate, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan cold storage dan freezer room di Kota Ternate yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Usai pemeriksaan, Kadri yang kini menjabat sebagai Asisten I Gubernur Maluku Utara membenarkan bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Baca juga: Tak Memenuhi Unsur Pidana, Kasus Jetty PT STS di Haltim Disanksi Kementerian Terkait

“Saya memenuhi panggilan klarifikasi sekitar pukul 14.00 WIT dan selesai sekitar pukul 15.00 WIT,” ujar Kadri kepada TribunTernate.com.

Kadri menjelaskan, saat proses tender proyek tersebut berlangsung, dirinya tidak lagi menjalankan fungsi sebagai Kepala BPBJ secara aktif.

Ia mengungkapkan bahwa proses memastikan tender dimulai pada 2 Agustus 2023, penetapan 4 Agustus 2023, dan penetapan pemenang 8 Agustus 2023, bertepatan dengan dirinya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (PIM) II di BPSDM Jakarta.

“Saya mulai mengikuti PIM II sejak 2 Agustus hingga 15 Desember 2023. Bahkan, pada 11 September 2023, atau baru sekitar satu bulan mengikuti diklat, saya sudah dinonjobkan oleh almarhum Gubernur Abdul Gani Kasuba,” jelasnya.

Sejak dinonjobkan, lanjut Kadri, dirinya tidak lagi memantau perkembangan paket pekerjaan hingga selesai pada Desember 2023, karena jabatan Kepala BPBJ telah diisi oleh pejabat lain.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab tidak berada pada satu pihak saja.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja, hingga penyedia, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” tegas Kadri.

Diketahui, kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut menyeret Yudhitia Wahab, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA), serta kepala bidang terkait sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Tutup Turnamen Domino Cratom Cup I Mareku, Ini Daftar Pemenang

Nilai pengadaan cold storage dan freezer room itu mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan pelaksanaan pekerjaan berlangsung pada November hingga Desember 2023.

Kadri kembali menegaskan bahwa pada masa pelaksanaan pekerjaan tersebut, dirinya sudah tidak lagi menjabat dan tidak melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan.

“Saat tender berjalan, saya juga tidak berkantor karena sedang mengikuti PIM II. Setelah itu, saya dinonjobkan, sehingga tidak lagi memonitor kegiatan di BPBJ,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved