DPRD Maluku Utara
Masa Sidang II, DPRD Maluku Utara Siap Bahas 14 Ranperda
DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati Propemperda tahun 2026 sebanyak 14 Ranperda
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPRD Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I tahun sidang 2025-2026, sekaligus membuka masa persidangan II tahun 2026
2. Penutupan dan pembukaan masa sidang tersebut ditandai melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026)
3. DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati Propemperda tahun 2026 sebanyak 14 Ranperda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I tahun sidang 2025-2026, sekaligus membuka masa persidangan II tahun 2026.
Penutupan dan pembukaan masa sidang tersebut ditandai melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam sambutannya menyampaikan, sepanjang masa persidangan pertama, DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai wakil rakyat, meliputi fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Pada fungsi legislasi, DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Peringkat 3 se Maluku Utara Program CKG
"Dari 14 Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2026, tujuh merupakan usulan Gubernur Maluku Utara dan 7 lainnya berasal dari usulan DPRD Provinsi Maluku Utara, "ujar Kuntu Daud.
7 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meliputi:
1. Ranperda tentang Inovasi Daerah
2. Ranperda tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
4. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Saful Khairat
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan
6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
7. Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sementara 7 Ranperda yang berasal dari usulan DPRD Maluku Utara meliputi:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah
6. Ranperda tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren
Kuntu Daud berharap seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), baik komisi-komisi maupun Bapemperda, dapat bekerja secara optimal dan serius dalam membahas seluruh Ranperda sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
"Pada Masa Persidangan II ini, seluruh Ranperda baik usulan gubernur maupun DPRD diharapkan dapat dituntaskan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, "tegasnya.
Pengawasan dan aspirasi publik
Dalam fungsi pengawasan, DPRD Maluku Utara juga didorong untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait, melaksanakan kunjungan kerja, serta melakukan peninjauan lapangan ke kabupaten dan kota sesuai lingkup tugas masing-masing komisi.
Selama Masa Persidangan I, DPRD juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, baik melalui surat maupun penyampaian langsung. Aspirasi tersebut berupa pengaduan, saran, hingga kritik, yang sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui rapat komisi, pemanggilan instansi terkait, peninjauan lapangan, serta rekomendasi kepada gubernur.
Pada fungsi penganggaran, DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif terhadap dokumen anggaran daerah.
Ranperda APBD tahun anggaran 2026 telah ditetapkan melalui rapat paripurna pada 7 November 2025.
Kemudian disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 9 Januari 2026.
Sepanjang masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, DPRD Maluku Utara tercatat telah melaksanakan:
- 7 kali rapat paripurna
- 2 kali rapat pimpinan DPRD
- 11 kali rapat Komisi I
- 9 kali rapat Komisi II
- 10 kali rapat Komisi III
- 15 kali rapat Komisi IV
- 5 kali rapat Badan Musyawarah
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Peringkat 3 se Maluku Utara Program CKG
- 4 kali rapat Bapemperda
- 7 kali rapat Badan Anggaran
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan atas kerja keras dan dedikasi selama masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, "tutup Kuntu Daud. (*)
| Merlisa Soroti Minimnya Dukungan Pusat untuk Maluku Utara, di Antaranya Penanganan Bencana Alam |
|
|---|
| Nazla Kasuba Dorong Pulau Widi Halsel Dikembangkan Jadi Wisata Berbasis Ekologi |
|
|---|
| BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong |
|
|---|
| BK DPRD Malut Panggil Aksandri Kitong Buntut Dugaan Pelanggaran Etik |
|
|---|
| SMAN 5 Halmahera Barat Kekurangan Air Bersih dan Guru Seni Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Maluku-Utara-di-Sofifi.jpg)