Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Masa Sidang II, DPRD Maluku Utara Siap Bahas 14 Ranperda

DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati Propemperda tahun 2026 sebanyak 14 Ranperda

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi. DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) 

Ringkasan Berita:1. DPRD Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I tahun sidang 2025-2026, sekaligus membuka masa persidangan II tahun 2026
2. Penutupan dan pembukaan masa sidang tersebut ditandai melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026)
3. DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati Propemperda tahun 2026 sebanyak 14 Ranperda

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I tahun sidang 2025-2026, sekaligus membuka masa persidangan II tahun 2026.

Penutupan dan pembukaan masa sidang tersebut ditandai melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Rabu (28/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam sambutannya menyampaikan, sepanjang masa persidangan pertama, DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai wakil rakyat, meliputi fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Pada fungsi legislasi, DPRD bersama Pemprov Maluku Utara melalui Bapemperda telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Peringkat 3 se Maluku Utara Program CKG

"Dari 14 Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2026, tujuh merupakan usulan Gubernur Maluku Utara dan 7 lainnya berasal dari usulan DPRD Provinsi Maluku Utara, "ujar Kuntu Daud.

7 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meliputi:

1. Ranperda tentang Inovasi Daerah

2. Ranperda tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

4. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Saful Khairat

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan

6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

7. Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sementara 7 Ranperda yang berasal dari usulan DPRD Maluku Utara meliputi:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved