Pulau Taliabu
Dapat Izin Pj Kades, THM Desa Samuya Taliabu Mulai Beraktivitas
Desa Samuya di Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. THM di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai aktif jelang Ramadan 2026
2. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, itu merupakan satu-satunya THM yang ada di desa tersebut
3. Di mana Desa Samuya merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tempat hiburan malam (THM) di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai aktif jelang Ramadan 2026.
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, itu merupakan satu-satunya THM yang ada di desa tersebut.
Di mana Desa Samuya merupakan area perusahaan kayu yang sedang berkembang.
Perihal THM Desa Samuya sebelumnya nihil informasi, namun kabar ini diketahui setelah viral diposting akun facebook @Anastasya R.
Baca juga: THM di Taliabu Ditutup Jelang Ramadan, Jika Ditemukan akan Diproses Hukum
Akun itu mengunggah video pendek yang memperlihatkan pria dan wanita asik berjoget di THM.
Di atas sebuah meja, terlihat beberapa botol bir dan air mineral.
Surat izin dari Pj Kades Samuya
Akun ini juga mengunggah surat izin THM yang disetujui Pj Kades Samuya Muharram Fataruba.
Dalam izin itu, tertulis rekomendasi THM/kedai cafe musik yang ditandatangani oleh sang Pj Kades.
Kemudian pemiliknya atasnama Husni Buton, rekomendasi THM ini beroperasi tertanggal 15 Januari 2026.
Tembusan
Dalam rekomendasi tersebut, tembusannya langsung ke pemerintah daerah, di antaranya:
1. Bupati Pulau Taliabu (Laporan)
2. Kepala Dinas Pariwisata Pulau Taliabu
3. Kepala Dinas PTSP Pulau Taliabu
4. Camat Taliabu Timur
5. Bhabinkamtibmas Desa Samuya
6. Ketua BPD Samuya
Baca juga: Dilaporkan Sejak 2024, Penanganan Kasus Investasi Bodong di Taliabu Mandek
Selanjutnya rekomendasi THM Desa Samuya diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Menjaga ketertiban umum dan lingkungan
3. Menghormati norma sosial dan adat istiadat setempat
4. Tidak menimbulkan gangguan keamanan warga sekitar. (*)
| Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material |
|
|---|
| Lima Anak di Taliabu Kepergok Hirup Lem Aibon, Polisi Beri Pembinaan |
|
|---|
| Musim Durian di Taliabu, Harga Murah Mulai 7 Buah Rp50 Ribu |
|
|---|
| Hujan Guyur Desa Bobong Taliabu, Akibatkan Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Air |
|
|---|
| Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Tunggal di Taliabu, Pengendara Alami Luka Lecet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Surat-izin-operasi-THM-yang-dikeluarkan-Pj-Kades-Samuya-Muharram-Fataruba.jpg)