Penganiayaan di Halsel
Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Halmahera Selatan Dianiaya 3 Pria hingga Muntah Darah
Saai ini kasus penganiayaan Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Ongky Nyong sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Halmahera Selatan Ongky Nyong dianiaya 3 pria
2. Ongky Nyong mendapat perbuatan melawan hukum ini hingga muntah darah
3. Saat ini kasus yang dialami Ongky Nyong telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Halmahera Selatan, Maluku Utara Ongky Nyong dianiaya 3 pria hingga muntah darah.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di dalam rumah istrinya di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
"Wajahnya lebam, pecah dan dua kali muntah darah, ttapi Alhamdulillah sudah di rawat di RSUD Labuha."
Demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum Ongky Nyong, Maulana Patra Syah saat ditemui Tribunternate.com di ruangan Reskrim Polres Halmahera Selatan, Senin (9/1/2026).
Baca juga: 3 Kepala Seksi di Kejari Halmahera Selatan Dimutasi, Aji Sudarmono Ganti Osten Gerhan
"Terduga pelakunya ada 3 orang, dan mereka masih punya hubungan kekeluragaan dengan istri klien saya, "sambungnya.
Saat ini kasus yang ditanganinya telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.
Menurut Maulana, sebanyak 43 pengacara yang memberi pendampingan hukum kepada Ongky Nyong.
Mengingat Ongky juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice Maluku Utara (di luar dari jabatannya sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang).
"Selain itu, beliau juga merupakan Sekretaris Komda Alkhairaat dan Sekretaris ICMI Halmahera Selatan."
"Kemudian beliau juga mediator non hakim di Pengadilan Agama Labuha, "jelas Maulana.
Maulana menyebut, penyebab utama Ongky Nyong dianiaya belum diketahui pasti.
Namun ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Ongky adalah tindak pidana murni.
"Penganiayaan dan pengeroyokan ini anacaman hukumannya di atas 5 tahun, dan untuk alata buktinya cukup hasil visum dan keterangan saksi."
"Sehingga kami berharap para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, "tandas Maulana.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Perkuat Penanganan Sampah di Tingkat Kecamatan dan Desa
Terpisah, Kasi Humas Polres Halmagera Selatan AKP Sunadi Sugiono membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan visum di RSUD Labuha, setelah laporan tersebut dibut.
"Sudah divisum. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi. Sehingga ini masih berproses, "ujar AKP Sunadi. Sugiono (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasus-penganiayaan-di-Halmahera-Selatan-10.jpg)