Pemkab Halmahera Selatan
MKE Pemkab Halmahera Selatan Temukan Banyak PPPK Pindah Tempat Tugas Secara Ilegal
Alasan PPPK pindah tugas karena ikut keluarga tidak dapat dijadikan dasar tanpa melalui mekanisme dan prosedur
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. MKE Pemkab Halmahera Selatan menemukan banyak PPPK berpindah tempat tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi
2. Temuan tersebut tersebar di berbagai instansi pelayanan publik mulai dari Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit hingga UPTD Malaria Center
3. Menurut MKE, perpindahan para PPPK tidak disertai surat penugasan maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menemukan banyak PPPK berpindah tempat tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Temuan tersebut tersebar di berbagai instansi pelayanan publik mulai dari Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit hingga UPTD Malaria Center.
Menurut MKE, perpindahan para PPPK tidak disertai surat penugasan maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten.
"Kami menemukan banyak PPPK yang bertugas, namun statusnya hanya titipan."
Baca juga: Lahan Terminal Pelabuhan Semut Dipalang, Pemkab Halmahera Selatan Klaim Punya Sertifikat
"Tidak ada dokumen, tidak ada surat, bahkan dari kecamatan ke kabupaten tidak ada administrasi sedikit pun."
Demikian disampaikan Anggota MKE Pemkab Halmahera Selatan Bustamin Soleman kepada Tribunternate.com, Senin (9/2/2026) sore.
Atas temuan tersebut, MKE meminta seluruh PPPK yang berpindah tugas tanpa dokumen resmi agar segera kembali ke tempat tugas awal sesuai SK penempatan.
"Jika tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik. Kami akan memeriksa satu per satu nama yang terlibat, "tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya sejumlah PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui.
Bustamin menilai hal ini berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bahkan, ada PPPK sempat mendatangi pihak MKE dan secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas ke kabupaten.
"Yang bersangkutan menyampaikan ingin pindah ke kabupaten dengan alasan mengikuti suami yang bekerja sebagai sopir di kabupaten, "tutur Bustamin.
Baca juga: Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Halmahera Selatan Dianiaya 3 Pria hingga Muntah Darah
Karena pihaknya menegaskan alasan PPPK pindah tugas karena ikut keluarga tidak dapat dijadikan dasar tanpa melalui mekanisme dan prosedur.
MKE Pemkab Halmahera Selatan pun memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan etika ASN.
"Ini guna menjaga profesionalisme serta keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pemerintahan wilayah, "tandasnya. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pppk-kemenag-malut_2.jpg)