Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

2 Perkara Laporan 2024 Belum Tuntas Ditangani Polres Pulau Taliabu

2 perkara laporan tahun 2024 hingga kini belum tuntas ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
LAPORAN - Kantor Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, alamat Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Diketahui, Ada Dua Kasus laporan tahun 2024 yang belum tuntas ditangani penyidik. Diantaranya, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Korban NS (14), dan Kasus Investasi Bodong, Terlapor Inisial SS alias Harni, Senin (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak dua perkara laporan tahun 2024 hingga kini belum tuntas ditangani penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.
  • 2 perkara tersebut yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial NS (14), serta kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi dengan terlapor SS alias Harni, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Pulau Taliabu.
  • Kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Sebanyak dua perkara laporan tahun 2024 hingga kini belum tuntas ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Dua perkara tersebut yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial NS (14), serta kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi dengan terlapor SS alias Harni, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Pulau Taliabu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengatakan kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

Baca juga: Dinsos Taliabu Warning Penerima Bansos: Jangan Main Judol, Bantuan Bisa Diputus

Kronologi dan perkembangan dua perkara tersebut:

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasus ini bermula dari laporan warga ke SPKT Polres Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.

Ayah korban, Syahroni, melaporkan bahwa anaknya berinisial NS (14) diduga dicabuli pria dewasa berinisial MRS alias Dugong.

Menurut keterangan keluarga, korban diduga disetubuhi sebanyak empat kali sejak tahun 2022. Kejadian pertama terjadi saat acara joget di salah satu desa di Kecamatan Taliabu Utara.

Syahroni menyebut pelaku sempat membawa korban menjauh dari lokasi pesta dan melakukan perbuatan tersebut. Aksi serupa kembali terjadi di kebun kelapa hingga terakhir pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengancam agar korban tidak melapor.

Korban yang mengalami depresi akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ayahnya hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sempat melakukan penahanan. Namun, tersangka kemudian dilepas dengan status tahanan lapor.

Iptu Achmad menyebut berkas perkara telah dua kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

“Kasusnya sudah tahap I. Sudah dua kali pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik (P19),” ujar Achmad saat dihubungi Tribunternate.com, Kamis (4/12/2025).

Ia mengakui adanya kendala pembuktian karena kejadian berlangsung sejak 2022–2023, sementara laporan baru masuk pada 2024.

Kasus Dugaan Investasi Bodong

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved