Selasa, 21 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Didesak Lidik Proyek Bronjong Desa Jojame Senilai Rp 3,5 M

"Pekerjaan yang gunakan anggaran negara harus diawasi betul oleh kejaksaan agar tak disalahgunakan, "kata Anggota DPRD Halmahera Selatan Irawan Adam

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok warga Desa Jojame
PROYEK: Kondisi bronjong sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara setelah rampung dikerjakan akhir tahun lalu, Selasa (10/2/2026). Kejari Halmahera Selatan didesak ambil langkah hukum atas proyek tersebut 

Ringkasan Berita:1. Anggota DPRD Halmahera Selatan Irawan Adam menyoroti proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Jojame
2. Pasalnya proyek yang dibiayai melalui APBD 2025 dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar ini pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
3. Di mana terdapat struktur bronjong melemah, susunan batu bergeser serta penurunan konstruksi di sejumlah titik dan berpotensi ambruk

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Irawan Adam menyoroti proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Pasalnya proyek yang dibiayai melalui APBD 2025 dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar ini pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Di mana terdapat struktur bronjong melemah, susunan batu bergeser serta penurunan konstruksi di sejumlah titik dan berpotensi ambruk.

Padahal menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I ini, pekerjaan proyek itu baru rampung akhir November 2025.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Ogah Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan Terminal Pelabuhan Semut

Hal ini menjadi indikator awal adanya kualitas pekerjaan di bawah standar, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

"Kalau hasil pekerjaannya seperti itu, saya meminta Kejari Halmahera Selatan untuk menjadikan atensi penegak hukum, "tegas Irawan kepada Tribunternate.com, Selasa (10/2/2026).

"Pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus di awasi betul oleh kejaksaan agar tidak  disalahgunakan, "tambahnya.

PROYEK: Kondisi bronjong sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara setelah rampung dikerjakan akhir tahun lalu, Selasa (10/2/2026). Kejari Halmahera Selatan didesak ambil langkah hukum atas proyek tersebut
PROYEK: Kondisi bronjong sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara setelah rampung dikerjakan akhir tahun lalu, Selasa (10/2/2026). Kejari Halmahera Selatan didesak ambil langkah hukum atas proyek tersebut (Dok warga Desa Jojame)

Ada pun anggaran proyek pembangunan Bronjong sungai ini melekat di BPBD Halmahera Selatan.

Sementara pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Labuha Indah Berkarya.

Menurut Irawan, dalam setiap pekerjaan proyek yang dilihat adalah kualitasnya atau hasil akhir dari pekerjaan tersebut.

Sehingga masyarakat bisa nikmati hasil pekerjaan itu bertahun-tahun.

Apalagi Desa Jojame adalah salah satu desa rawan bencana yang setiap tahun dilanda banjir.

"Jadi kalau konstruksi bangunannya lemah dan diduga mengalami kerusakan dini, maka ini patut dipertanyakan terhadap pihak kontraktor dan BPBD, "cecar Irawan.

Sebagai wakil rakyat ia mengaku punya tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan setiap aspirasi dari masyarakatnya.

Baca juga: Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Keluhkan Pencairan TPP, Abdillah Kamarullah Bilang Begini

Selanjutnya memastikan aspirasi tersebut bisa tersampaikan kepada pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum.

"Saya berharap pekerjaan bronjong yang diduga sudah mulai rusak dini ini agar ada langkah hukum dari kejaksaan."

"Tujuannya untuk memastikan pekerjaan itu sudah sesuai standar konstruksi bangunan atau tidak, "tandas Irawan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved