Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Semua Pegawai Pemprov Maluku Utara Wajib Lunasi Pajak Kendaraan

Ke depan, bukti pembayaran pajak kendaraan akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam menerima tunjangan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Jumat (13/2/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan bahwa pegawai pemmerintah provinsi wajib lunasi pajak kendaraan 
Ringkasan Berita:1. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan pegawai dalam membayar PKB
2. Sebab Pemprov Maluku Utara telah menerapkan aturan tegas bagi pegawai yang tidak melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan
3. Sherly Laos: Kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai berjalan

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan pegawai (ASN) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab Pemprov Maluku Utara telah menerapkan aturan tegas bagi pegawai yang tidak melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan.

"Bagi ASN yang tidak meng-submit bukti pelunasan PKB, TPP nya akan kami tahan, "tegas Sherly Laos kepada Tribunternate.com, Jumat (13/2/2026) di Ternate.

Menurut gubernur perempuan pertama di Maluku Utara ini, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai berjalan.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 95 96, Lengkap dan Akurat

Namun pihaknya masih akan melakukan pembaruan data untuk mengetahui berapa banyak ASN yang belum memenuhi kewajiban pajak tersebut.

"Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kami terus bekerja sama dengan SAMSAT dan Kepolisian untuk mencari objek-objek pajak yang belum dituntaskan, "jelasnya.

STATEMENT: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Jumat (13/2/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan bahwa pegawai pemmerintah provinsi wajib lunasi pajak kendaraan
STATEMENT: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Jumat (13/2/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan bahwa pegawai pemmerintah provinsi wajib lunasi pajak kendaraan (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Sherly Laos juga menyinggung program pemutihan denda pajak yang sempat diberlakukan pemerintah.

Meski memberi keringanan bagi wajib pajak, ia mengakui bahwa program tersebut belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kepatuhan.

Baca juga: Perkuat Layanan Diagnostik, dr Irmasari Paparkan Pentingnya MRI di RSUD Chasan Boesoirie Malut

"Program pemutihan sudah ada, jadi sebenarnya tidak terlalu memberatkan. Tapi tetap saja ini masih menjadi PR besar bagi kami."

"Ke depan, bukti pembayaran pajak kendaraan akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam menerima tunjangan."

"Itu akan menjadi syarat utama. Mereka wajib melampirkan bukti bayar pajak, "tegas Sherly Laos mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved