Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Dinsos Maluku Utara Percepat Reaktivasi PBI-JKN, Warga Diminta Segera Periksa ke Faskes

Dikatakan Zen Kasim, Kemensos RI telah mengaktifkan kembali sebanyak 53.798 jiwa penerima manfaat di Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi/Sansul Sardi
PROGRAM: Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim. Ia mengatakan, Kemensos RI telah mengaktifkan kembali sebanyak 53.798 jiwa penerima manfaat PBI-JKN di Maluku Utara 

Ringkasan Berita:1. Dinsos Maluku Utara terus melakukan proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan
2. Kemensos RI telah mengaktifkan kembali sebanyak 53.798 jiwa penerima manfaat di Maluku Utara.
3. Zen Kasim: Say harap proses ini bisa dipercepat, terutama bagi masyarakat yang merasa status PBI-JKN-nya sudah tidak aktif

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Utara Zen Kasim menegaskan, proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) terus dilakukan bagi puluhan ribu warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

Kepada TribunTernate.com, Zen Kasim menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengaktifkan kembali sebanyak 53.798 jiwa penerima manfaat di Maluku Utara.

"Untuk reaktivasi seluruh penerima manfaat PBI-JKN yang diaktifkan oleh Kemensos sebanyak 53.798 jiwa."

"Saat ini datanya sedang diproses oleh Dinas Sosial kabupaten/kota, "jelas Zen Kasim pada Rabu (18/2/2026).

Baca juga: 3 Desa di Taliabu Sudah Puasa Ramadan Duluan, Menag Nasruddin Nilai Positif Soal Perbedaan Ramadan

Ia pun berharap proses ini bisa dipercepat, terutama bagi masyarakat yang merasa status PBI-JKN-nya sudah tidak aktif.

Ia juga mengimbau warga segera menghubungi Dinas Sosial setempat dan melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan terdekat, seperti puskesmas, pustu maupun rumah sakit.

"Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk mereaktivasi kembali kepesertaan yang dinonaktifkan, "katanya.

Zen menegaskan, reaktivasi tidak hanya berlaku bagi pasien dengan penyakit berat atau rawat inap, tetapi juga untuk seluruh warga penerima manfaat yang mengalami penonaktifan, apapun jenis keluhannya.

"Semua masyarakat yang PBI-JKN-nya dinonaktifkan bisa memeriksakan diri agar mendapat surat keterangan sebagai syarat reaktivasi, "tambahnya.

Dalam pelaksanaan program ini, Zen Kasim menekankan bahwa Dinas Sosial tidak bekerja sendiri

Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) sangat penting karena anggaran BPJS berada di bawah kewenangan sektor kesehatan.

"Penerima manfaat ada di bawah pendampingan Dinas Sosial, tetapi anggaran BPJS itu ada di Dinas Kesehatan. Maka kerja sama ini mutlak diperlukan, "ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat aktif mengecek status kepesertaannya melalui Dinas Sosial kabupaten/kota agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Maluku Utara Zulkifli menambahkan, proses reaktivasi kini semakin dipermudah karena ruang pelayanan tidak hanya terbatas di kantor Dinas Sosial.

"Kemensos membuka menu reaktivasi sampai ke tingkat kelurahan dan desa, "jelasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved