Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RSUD Chasan Boesoirie

Direktur RSUD Chasan Boesoeri Malut Tegaskan Pelayanan Sesuai Standar dan Regulasi

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Chasan Boesoeri (CB) Maluku Utara menegaskan bahwa tuduhan malpraktik

|
TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
PELAYANAN - RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Chasan Boesoeri (CB) Maluku Utara menegaskan bahwa tuduhan malpraktik dan praktik kotor yang diungkapkan praktisi hukum Hastomo Bakri, Sabtu (21/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1.  Pihak RSUD dr H. Chasan Boesoeri Maluku Utara menegaskan bahwa tuduhan malpraktik dan praktik kotor yang diungkapkan praktisi hukum Hastomo Bakri.
  2. Menurut manajemen RSUD dr H. Chasan Boesoeri, tuduhan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar, serta tidak mencerminkan kondisi aktual pelayanan.
  3. Direktur RSUD Chasan Boesoeri, dr Alwia Assagaf, dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa penanganan pasien di rumah sakit selalu mengacu pada SOP dan ketentuan peraturan kesehatan yang berlaku. 

RILIS RESMI HUMAS RSUD Chasan Boesoeri 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Chasan Boesoeri (CB) Maluku Utara menegaskan bahwa tuduhan malpraktik dan praktik kotor yang diungkapkan praktisi hukum Hastomo Bakri, Sabtu (21/2/2026).

Menurut manajemen RSUD dr H. Chasan Boesoeri (CB), tuduhan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar, serta tidak mencerminkan kondisi aktual pelayanan di rumah sakit tipe B tersebut.
 
Direktur RSUD Chasan Boesoeri, dr Alwia Assagaf, dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa penanganan pasien di rumah sakit selalu mengacu pada standar prosedur operasional (SOP) dan ketentuan peraturan kesehatan yang berlaku.

Baca juga: UT Ternate Perluas Akses Pendidikan, OSMB dan PKBJJ Jadi Pondasi Mahasiswa Baru

"Penugasan dokter untuk menangani pasien didasarkan pada kebutuhan klinis pasien, ketersediaan tenaga medis, serta klasifikasi kasus yang sesuai dengan kompetensi masing-masing dokter," ujar dr. Alwia

Pihak RSUD juga menyebutkan bahwa rumah sakit memiliki dokter subspesialis di berbagai bidang, antara lain Bedah Onkologi, Bedah Digestif, Obstetri Ginekologi Konsultan Fetomaternal, Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi, Penyakit Dalam Konsultan Jantung dan Kardiovaskular, Anestesi Konsultan Manajemen Nyeri.
 
"Namun, dalam beberapa kasus awal, penilaian awal oleh dokter umum atau spesialis pertama tetap diperlukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Hal ini bukanlah sabotase, melainkan bagian dari proses penanganan yang sesuai standar," jelas dr Alwia.
 
Mengenai klaim terkait BPJS Kesehatan, dr Alwia menegaskan bahwa semua proses klaim dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

"Setiap pelayanan yang diberikan dicatat dengan jelas dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Tidak ada praktik mengklaim biaya dengan nama dokter subspesialis namun penanganan dilakukan oleh dokter lain," tegasnya.
 
Ia menyampaikan, RSUD sangat menghargai masukan dari masyarakat, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta yang jelas agar tidak menyesatkan publik dan merusak nama baik rumah sakit.
 
Mengenai ancaman gugatan yang akan dilayangkan, pihak RSUD menyatakan akan menghadapinya sesuai prosedur hukum. 

dr Alwia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan bukti yang dimiliki secara langsung agar dapat diklarifikasi bersama.
 
"Apabila ada keluhan terkait pelayanan rumah sakit, masyarakat bisa mendatangi langsung ke bagian pengaduan RSUD untuk menyampaikan keluhan tersebut, karena dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Baca juga: Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Pulau Morotai Diadukan ke Propam Polda Malut, Ini Kasusnya

Berikut layanan pengaduan dan informasi yang disediakan RSUD Chasan Boesoirie:
 
1. Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) secara langsung: Berlokasi di lantai satu bagian manajemen rumah sakit, masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan atau permintaan informasi.

2. WhatsApp: Menyampaikan keluhan atau pertanyaan ke nomor 082223398008 sesuai jadwal layanan yang ditetapkan.

3. Email: Mengirimkan pesan dengan dokumentasi yang terstruktur ke alamat rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com.

4. Website resmi RSUD: Melalui rsudchboesoerie.malutprov.go.id/, masuk menu informasi publik, submenu layanan untuk mengajukan pengaduan atau permintaan informasi.

5. Platform nasional: Menggunakan www.lapor.go.id untuk menyampaikan pengaduan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved