Pemprov Malut
APBD Pemprov Maluku Utara 2025 Diperiksa BPK
Dalam pemeriksaan, seluruh OPD diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung serta menghadiri pemanggilan untuk klarifikasi dan wawancara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemeriksaan pendahuluan atas pelaksanaan APBD 2025 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara saat ini masih berlangsung
2. Seluruh OPD diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung serta menghadiri pemanggilan untuk klarifikasi dan wawancara
3. Karena itu seluruh OPD agar kooperatif dan proaktif dalam memenuhi setiap permintaan tim pemeriksa
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menyampaikan, pemeriksaan pendahuluan atas pelaksanaan APBD 2025 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara saat ini masih berlangsung.
"Ini masih tahap pemeriksaan pendahuluan, "ujar Samsuddin kepada Tribunternate.com, Senin (23/2/2026) di Sofifi.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut, seluruh OPD diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung serta menghadiri pemanggilan untuk klarifikasi dan wawancara.
Karena itu, ia mengimbau seluruh OPD agar kooperatif dan proaktif dalam memenuhi setiap permintaan tim pemeriksa.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tambah Kuota RTLH 2026, Anggaran Capai Rp 40,7 Miliar
"Saya harap semua OPD dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh permintaan dokumen, serta memberikan informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat, "pintanya.
Menurutnya, pada tahap awal ini, BPK akan mengidentifikasi dan memetakan berbagai komponen administrasi maupun pelaksanaan anggaran.
Hasil dari pemeriksaan pendahuluan tersebut akan menjadi dasar untuk masuk ke tahap pemeriksaan lebih rinci berikutnya.
"Nanti setelah tahap pendahuluan ini selesai, barulah akan masuk pada pemeriksaan yang lebih detail, "jelasnya.
Pemprov Maluku Utara, lanjut Samsuddin, berkomitmen mendukung penuh proses pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Apa itu BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan UUD 1945, BPK bertugas memeriksa instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan pengelola keuangan negara lainnya.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Baca juga: Daftar Parpol Penerima Hibah dari Pemkab Halmahera Selatan, PKS Paling Banyak
Berikut adalah poin-poin penting mengenai BPK:
- Tugas Utama: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk APBN dan APBD
- Independensi: Merupakan lembaga tinggi negara yang mandiri dalam tugasnya dan tidak di bawah pemerintahan
- Hasil Pemeriksaan: Menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan
- Kewenangan: Menentukan objek pemeriksaan, waktu, metode, serta melaporkan unsur pidana ke instansi berwenang
- Dasar Hukum: Pasal 23E UUD 1945 dan UU No 15 Tahun 2006
BPK berbeda dengan BPKP; BPK adalah pemeriksa eksternal yang mandiri, sedangkan BPKP adalah auditor internal pemerintah. (*)
| Jaga Desa Awards 2026, Sherly Laos Apresiasi Kinerja Kejaksaan di Maluku Utara |
|
|---|
| Puluhan Jabatan Eselon IV Pemprov Malut Kosong, BKD Siapkan Pengisian Selektif |
|
|---|
| Dorong UMKM Naik Kelas, BI dan Pemprov Maluku Utara Gaspol Digitalisasi: Tembus Pasar Nasional |
|
|---|
| Ungkap Fakta Tutupan Hutan di Malut, Basyuni Thahir: Pinjam Pakai Tak Selalu Merusak Permanen |
|
|---|
| Sinergi Pusat-Daerah: Menpora dan Gubernur Maluku Utara Fokus Bangun Prestasi Olahraga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Maluku-Utara-Samsuddin-A-Kadir-Foto-Sansul-Sardi.jpg)