Pemkab Halmahera Selatan
Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Halmahera Selatan
Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk tahun 1447 Hijriah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
- Keputusan penetapan zakat ini, diambil dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Baznas, para Kepala KUA, MUI, NU dan Muhmmadiyah.
- Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat telah mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan kafarat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan penetapan zakat ini, diambil dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Baznas, para Kepala KUA, MUI, NU dan Muhmmadiyah.
Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat telah mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas.
Baca juga: Polres Halsel Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Kepala KUA Kepulauan Botang Lomang
Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, maka nilai konversi jika diuangkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Meskipun telah ditetapkan nilai uangnya, Saiful menyebut masyarakat tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” kata Saiful dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Sementara zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Sehingga totalnya mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.
Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.
Menurut Saiful, ketentuan zakat mal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam yang telah mencapai batas harta wajib zakat.
“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Hadiri RUPS Tahun Buku 2025 Bank Maluku Malut
Selain itu, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i.
Sedangkan kafarat atau sanksi bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tutup Saiful. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/zakat-fitrah-Ramadan-2026-Halsel.jpg)