Korupsi di Taliabu
Kajati Maluku Utara Sufari Perintahkan Kejari Taliabu Dalami Keterangan Aliong Mus
Bahkan Kajati Maluku Utara Sufari juga meminta agar Kejari Pulau Taliabu bisa cermati fakta persidangan dan menindaklanjutinya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kajati Maluku Utara Sufari ikut soroti kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Pulau Taliabu yang dikelola Perusda-PT TJM 2020
2. Sorotan itu buntut fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026)
3. Pada sidang itu, mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajati Maluku Utara Sufari ikut soroti kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Pulau Taliabu yang dikelola Perusda-PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.
Sorotan itu buntut fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).
Pada sidang itu, mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi.
Aliong dihadirkan JPU Kejari Taliabu dalam perkara penyertaan modal daerah senilai Rp 1,5 miliar, yang melibatkan 3 terdakwa yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka.
Baca juga: Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Saksi Sidang Korupsi Penyertaan Modal Rp1,5 Miliar di PN Ternate
Dalam persidangan, Aliong Mus dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait pembentukan Perusda PT TJM yang dibentuk setelah dirinya mengikuti rapat di Jakarta.
Pembentukan perusda disebut bertujuan meningkatkan PAD Pulau Taliabu.
Walhasil, sejumlah fakta terungkap dalam kasus tersebut, di mana Aliong otak dibalik kasus yang disangkakan.
Olehnya itu Majelis Hakim mendesak JPU untuk melakukan pendalaman kembali keterangan yang disampaikan Aliong Mus.
Menanggapi itu, Sufari memerintahkan Kajari Pulau Taliabu untuk menggali keterangan mantan Bupati Pulau Taliabu itu.
"Sudah saya perintahkan Pak Kejari Taliabu Yoki Ardianus untuk mendalami fakta persidangan, "katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Bahkan ia juga meminta agar Kejari Pulau Taliabu bisa cermati fakta persidangan dan menindaklanjutinya.
"Setelah itu baru lapor ke saya hasil kesimpulan dari fakta persidangan tersebut, "jelasnya.
Sementara Mustakim La Dee selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Irwan Mansur mengaku bahwa berdasarkan fakta persidangan, Aliong Mus harus dimintai pertanggung jawaban pidana.
Sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim, karena SK pengangkatan Direktur Perusda TJM sebelum adanya Perda nomor 10 tahun 2018.
"Jadi tindakan yang dilakukan itu tanpa prosedur atau bertentangan dengan Undang-undang."
| Aliong Mus Mangkir Panggilan Penyidik, Ini Statement Tegas Kajati Maluku Utara Sufari |
|
|---|
| Absen Panggilan Kejati dengan Alasan Sakit, Aliong Mus Justru Hadir di Musda Golkar VI Maluku Utara |
|
|---|
| Dengan Tangan Diborgol, Tersangka Dana Perusda Taliabu Hamka Yakinkan Publik: Kami Tidak Korupsi |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu, 31 Saksi Sudah Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/aliong-mus-pengadilan-negeri-ternate-korupsi.jpg)