Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Penyelundupan Satwa Liar

Daftar Kasus Besar Penyelundupan Satwa Liar di Maluku Utara, Jalur Laut Jadi Titik Rawan

Praktik penyelundupan satwa liar dan produk hewan ilegal di Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Balai Karantina

Tayang:
TribunTernate.com/Iga Almira Rugaya Assagaf
DAFTAR KASUS PENYELUNDUPAN - Dokter Hewan Balai Karantina, drh. Alma Salim Religa. Praktik penyelundupan satwa liar dan produk hewan ilegal di Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara mencatat sedikitnya tiga kasus besar yang berhasil digagalkan, seluruhnya melalui jalur laut, Jumat (27/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  1.  Praktik penyelundupan satwa liar dan produk hewan ilegal di Maluku Utara kian mengkhawatirkan.
  2. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara mencatat sedikitnya tiga kasus besar yang berhasil digagalkan, seluruhnya melalui jalur laut.
  3. Dokter hewan Karantina Maluku Utara, dr. Alma Salim Religa, mengungkapkan bahwa pelabuhan menjadi titik paling rawan peredaran ilegal.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Praktik penyelundupan satwa liar dan produk hewan ilegal di Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara mencatat sedikitnya tiga kasus besar yang berhasil digagalkan, seluruhnya melalui jalur laut.

Dokter hewan Karantina Maluku Utara, dr. Alma Salim Religa, mengungkapkan bahwa pelabuhan menjadi titik paling rawan peredaran ilegal karena mampu mengangkut muatan dalam jumlah besar dan memiliki celah pengawasan yang lebih kompleks dibanding jalur udara.

“Mayoritas temuan besar terjadi di pelabuhan. Kapal laut memungkinkan pengiriman dalam skala besar dan sering kali barang disamarkan di antara muatan lain,” jelasnya kepada Tribun Ternate, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Gandeng Komunitas Ojol, Ditlantas Polda Maluku Utara Tebar 200 Takjil Jelang Magrib

Berikut daftar kasus besar yang berhasil digagalkan:

1. 150 Kilogram Daging Anjing Ilegal Asal Manado

Kasus terbaru terjadi di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Jailolo. Petugas menggagalkan pengiriman 150 kg daging anjing tanpa dokumen karantina dari Manado yang diduga hendak diedarkan ke Halmahera Timur.

PENYELUNDUPAN - Penyelundupan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado tujuan Halmahera Timur digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Senin (16/2/2026).
PENYELUNDUPAN - Penyelundupan 150 kilogram daging anjing yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado tujuan Halmahera Timur digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Senin (16/2/2026). (Istimewa)

Daging tersebut ditemukan dalam boks tanpa label resmi dan dalam kondisi dingin namun tidak membeku. Karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, barang bukti akhirnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Menurut dr. Alma, kasus ini berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena daging tanpa pengawasan veteriner berpotensi membawa penyakit zoonosis seperti virus Nipah.

2. Penyelundupan Celeng (Babi Hutan)

PENYELUNDUPAN - Sebanyak 6 boks diduga berisikan daging babi, ular dan kelelawar dari pelabuhan Ternate untuk dibawa ke Bitung digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026).
PENYELUNDUPAN - Sebanyak 6 boks diduga berisikan daging babi, ular dan kelelawar dari pelabuhan Ternate untuk dibawa ke Bitung digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Kamis (12/2/2026). (Dok Polda Maluku Utara)

Petugas juga menggagalkan peredaran celeng atau babi hutan dalam jumlah besar yang masuk tanpa dokumen resmi. 

Hewan liar tersebut berpotensi menjadi media pembawa berbagai penyakit, termasuk penyakit yang dapat menular ke manusia maupun hewan ternak.

3. Ular Piton dan Kalong dalam Jumlah Besar

Selain daging dan babi hutan, petugas juga mengamankan ular piton serta kelelawar atau kalong yang dikirim tanpa prosedur karantina.

Kelelawar sendiri dikenal sebagai reservoir alami berbagai virus zoonosis, sehingga peredarannya tanpa pengawasan menjadi ancaman serius.

 4. Satwa Endemik Dilindungi dari Papua

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved