Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Rumah Makan Mas Bima di Bobong Taliabu Dibobol, Uang Kotak Amal Setahun Raib

Rumah Makan Mas Bima di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dibobol maling sekira pukul 10.00 WIT, Kamis (26/2/2026)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
KERUGIAN: Suasana dalam Warung Makan Mas Bima, lokasinya di depan SMK Negeri Kabupaten Pulau Taliabu. 
Ringkasan Berita:
  1. Rumah Makan Mas Bima di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dibobol maling sekira pukul 10.00 WIT, Kamis (26/2/2026).
  2. Kejadian tersebut terjadi saat pemilik rumah makan sedang pergi ke pasar.
  3. Pemilik Rumah Makan Mas Bima, Sumpono, mengatakan saat itu dirinya bersama istri berbelanja kebutuhan di pasar. Sebelum pergi, pintu rumah makan telah dikunci dan ditutup rapat.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABURumah Makan Mas Bima di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dibobol maling sekira pukul 10.00 WIT, Kamis (26/2/2026).

Kejadian tersebut terjadi saat pemilik rumah makan sedang pergi ke pasar.

Pemilik Rumah Makan Mas Bima, Sumpono, mengatakan saat itu dirinya bersama istri berbelanja kebutuhan di pasar. Sebelum pergi, pintu rumah makan telah dikunci dan ditutup rapat.

Baca juga: Setahun Bassam Kasuba–Helmi Umar, Ekonomi Halmahera Selatan Tumbuh 37,33 Persen

Namun, setelah kembali, mereka mendapati pintu rumah makan sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Barang-barang di dalam warung tampak berantakan.

“Uang di dalam warung, termasuk uang kotak amal yang sudah terkumpul hampir satu tahun, ikut hilang,” ungkap Sumpono kepada Tribunternate.com, Jumat (27/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, uang simpanan sekitar Rp3 juta raib digondol pelaku. Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Adu Penawaran Layani Jemaah Haji Maluku Utara 2026

Secara terpisah, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Dengan keterbatasan jumlah personel kepolisian, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga rumah maupun tempat usaha, serta memastikan barang berharga tersimpan aman agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved