Minggu, 24 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Status Saifuddin dan Yudhitia Belum Final, Sekprov-DPRD Maluku Utara Angkat Bicara

Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa dua pejabat lainnya, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, masih dalam proses

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Poskupang.com
JABATAN - Ilustrasi jabatan. Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa dua pejabat lainnya, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, masih dalam proses administrasi dan belum diputuskan untuk dikembalikan ke jabatan semula, Sabtu (28/2/2026. 
Ringkasan Berita:
  1. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos hingga kini baru mengembalikan satu dari tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan.

  2. Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa dua pejabat lainnya, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, masih dalam proses administrasi dan belum diputuskan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

  3. Pejabat tersebut adalah Armin Zakaria yang kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos hingga kini baru mengembalikan satu dari tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan.

Pejabat tersebut adalah Armin Zakaria yang kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa dua pejabat lainnya, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, masih dalam proses administrasi dan belum diputuskan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Maluku Utara Sabtu 28 Februari 2026 Lengkap

“Kami baru mengembalikan Pak Armin. Sementara Saifuddin dan Yudhitia masih dalam proses,” ujar Samsuddin, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan oleh Sherly Laos, sebagai bagian dari langkah evaluasi internal di lingkup pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menilai bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan mekanisme administrasi yang harus dihormati.

Menurutnya, Sekprov sebagai pelaksana administrasi tentu memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, dua pejabat yang belum dikembalikan disebut-sebut memiliki dugaan temuan dalam pengelolaan program APBD maupun kinerja pengelolaan keuangan.

“Mungkin masih ada perbaikan administrasi yang harus diselesaikan. Jadi publik sebaiknya bersabar,” kata Kuntu.

Ia menambahkan, langkah evaluasi yang dilakukan gubernur merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar kinerja ke depan lebih optimal.

Penonaktifan sementara, menurutnya, bisa menjadi bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar seluruh pejabat lebih berhati-hati dalam pengelolaan administrasi dan anggaran.

Saat ditanya apakah Saifuddin dan Yudhitia layak dikembalikan ke jabatan semula, Kuntu menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif gubernur.

“Kalau memang administrasinya sudah selesai dan dinilai layak, tentu bisa dikembalikan. Tapi kalau memang perlu diganti, itu juga hak gubernur,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa selektivitas dalam menempatkan pejabat sangat penting, karena mereka merupakan pembantu kepala daerah yang menentukan jalannya program pemerintahan, termasuk pelaksanaan APBD di lapangan.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Minggu 1 Maret 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Menurutnya, evaluasi ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih tertib dalam administrasi.

“Kalau ada kesalahan administrasi, konsekuensinya bisa seperti ini,” katanya.

Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menunggu keputusan final pemerintah provinsi terkait nasib dua pejabat tersebut, sembari berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan pelayanan publik tidak terganggu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved