Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut Bayar Gaji PPPK Tahap II, Tunggakan Dipastikan Lunas

Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya menuntaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
GAJI PPPK - Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dipicu oleh kesalahan teknis pada nomor rekening saat proses penganggaran APBD, Sabtu (28/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya menuntaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya sempat tertunda.

  2. Tak tanggung-tanggung, pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung Desember 2025 hingga Maret 2026.

  3. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya menuntaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya sempat tertunda. Tak tanggung-tanggung, pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung Desember 2025 hingga Maret 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam memastikan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.

Salah satu PPPK di OPD lingkup Pemprov Malut, Mardiana, mengaku bersyukur setelah gaji yang dinantikan akhirnya masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Status Saifuddin dan Yudhitia Belum Final, Sekprov-DPRD Maluku Utara Angkat Bicara

“Alhamdulillah sudah masuk gaji empat bulan sekaligus hari ini. Ini sangat membantu kami, apalagi di bulan suci Ramadan,” ujarnya di Ternate, Sabtu (28/2/2026).

Ia menuturkan bahwa para PPPK sebenarnya memahami keterlambatan yang sempat terjadi. Menurutnya, pada awal tahun anggaran memang kerap terjadi penyesuaian administrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Karena itu, ia mengapresiasi atas kesigapan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dipicu oleh kesalahan teknis pada nomor rekening saat proses penganggaran APBD.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Maluku Utara Sabtu 28 Februari 2026 Lengkap

“Terjadi kesalahan nomor rekening pada saat penganggaran APBD sebelumnya. Namun setelah diperbaiki, pembayaran langsung kami proses,” jelasnya.

Ia menegaskan, sepanjang dokumen pengajuan dari bendahara OPD telah memenuhi ketentuan administrasi, pencairan akan segera dilakukan tanpa penundaan.

Dengan terealisasinya pembayaran empat bulan sekaligus tersebut, Pemprov Maluku Utara memastikan tidak ada lagi tunggakan gaji PPPK tahap II, sehingga para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved