Judi Togel
Pengedar Togel di Ternate Jadi Tahanan Kejari, Terancam Pasal 303 KUHP
Kejaksaan Negeri Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus perjudian togel dari Dirreskrimum Polda Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kejari Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus perjudian togel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
- Tahap dua ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kasus siap dilimpahkan ke persidangan.
- Kasi Pidana Umum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Arlan Abidin alias Arlan (28), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus perjudian togel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Tahap dua ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kasus siap dilimpahkan ke persidangan.
Kasi Pidana Umum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Arlan Abidin alias Arlan (28), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Baca juga: Respon Keluhan Warga, Pemprov Malut Sediakan Toilet di Kampung Ramadan
“Dengan dilaksanakannya tahap dua, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Selanjutnya kami akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan,” ucap Joice saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Diketahui tersangka diciduk saat transaksi di pasar Gamalama berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dari laporan itu ,tersangka kedapatan menjual nomor togel di Pasar Higienis Gamalama, Kota Ternate. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Tersangka kemudian ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi judi togel di area penjualan daging sapi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat KUHP Lama dan KUHP Baru
Dalam berkas perkara Nomor: BP/01/I/2026/Ditreskrimum tanggal 5 Januari 2026, tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP lama, yang pengucapannya disesuaikan dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan e atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang cukup untuk dilakukan penuntutan.
Langsung Ditahan 20 hari usai tahap dua, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-144/Q.2.10/Eku.2/03/2026.
Baca juga: Ratusan Warga Ternate Padati Dhuafa Center untuk Tukar Uang Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
Berdasarkan surat tersebut, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate selama 20 hari, terhitung mulai 3 Maret 2026 hingga 22 Maret 2026.
Dalam pertimbangan penahanan, tersangka disebut tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah serta dinilai berpotensi mengulangi perbuatannya.
"Kami menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian di wilayah Ternate dan sekitarnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi toleransi terhadap praktik togel," tandasnya. (*)
| Kedapatan Jual Nomor Togel, Pria 37 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Main Judi Togel, Pria Gorontalo Dibekuk Ditreskrimum Polda Malut |
|
|---|
| Togel Marak di Area Pelabuhan Dufa-Dufa, Kapolsek Ternate Utara: Kami Sudah Cek Tapi Mereka Kabur |
|
|---|
| Polisi Sita 11 Lembar Rekapan Togel Hasil Operasi Pekat di Ternate |
|
|---|
| 5 Warga Ternate Ditangkap Polisi Gegara Terlibat Judi Togel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/joice-amalia.jpg)