Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Judi Togel

Kedapatan Jual Nomor Togel, Pria 37 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Seorang pria 37 tahun warga Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
JUDI TOGEL - Seorang pria 37 tahun warga di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan harus berurusan dengan polisi. Ia langsung diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Sabtu (13/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria 37 tahun warga Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi.
  • Pria itu berinisial S alias Subianto. Ia ditangkap saat sedang asik bermain judi online.
  • Dari laporan masyarakat, Subianto sedang duduk santai di Pantai Toboko dan menjual nomor togel.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria 37 tahun warga Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi.

Pria itu berinisial S alias Subianto. Ia ditangkap saat sedang asik bermain judi online.

“Terduga pelaku ini diamankan anggota Resmob Polda Maluku Utara saat sedang asik bermain judi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Jelang Nataru, Penyelundupan Miras dari Manado ke Ternate Digagalkan Polisi

Ia mengungkapkan, dari laporan masyarakat, Subianto sedang duduk santai di Pantai Toboko dan menjual nomor togel.

"Dengan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Terduga pelaku langsung diringkus anggota,” bebernya.

Barang bukti yang disita 1 buah handphone merk oppo warna biru, uang tunai Rp 994.991 dengan pecahan, Rp 100.000, dua lembar, Rp 50.000, tujuh lembar.

Kemudian, Rp 20.000, satu lembar, Rp 10.000, sembilan belas lembar, Rp 5000, empat puluh empat lembar, Rp. 2000 sebelas lembar, Rp 1000 enam belas lembar, serta 1 akun situs online (KPK TOTO) dengan isi saldo Rp 539.932.

“Uang tunai yang disita sebanyak Rp. 1.534.923,” jelansya.

Baca juga: Irjen Pol Waris Agono: Polwan Harus Jadi Teladan dalam Pelayanan Masyarakat Malut

Kata Kombes Pol Bambang, terduga pelaku sudah diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Ia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Polda Malut dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Terima kasih kepada warga yang telah membantu dengan memberikan informasi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved