Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

ADD 71 Desa di Pulau Taliabu Segera Cair, BPKAD Tunggu Berkas DPMD

BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu akan segera mencairkan ADD triwulan I tahun 2026 untuk 71 desa, yang mencakup periode Januari hingga Maret

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
ANGGARAN: Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu akan segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I tahun 2026 untuk 71 desa, yang mencakup periode Januari hingga Maret.
  2. Kepala BPKAD, Ridwan Azis, menyampaikan pencairan masih menunggu dokumen pengusulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
  3. ADD bersumber dari APBD dan digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dengan nominal berbeda di tiap desa berdasarkan sejumlah indikator.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I tahun 2026 untuk 71 desa.

Pencairan tersebut mencakup anggaran periode Januari hingga Maret 2026.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Ridwan Azis, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses Kamis 5 Maret 2026, Macan di Puncak Hoki!

Baca juga: 12 Ramalan Shio Lengkap Kamis 5 Maret 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki

Dia mengatakan, saat ini pencairan ADD 71 desa menunggu berkas pengusulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD).

"Iya kita rencana akan mencairkan ADD di 71 desa. Tapi masih menunggu dokumen dari DPMD," kata Ridwan.

Diketahui, alokasi anggaran ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADD diperuntukkan untuk biaya operasional pemerintah desa dalam tata kelola dan pelayanan publik, termasuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Nominal ADD setiap desa bervariasi, yang dihitung berdasarkan beberapa komponen mendasar, di antaranya alokasi dasar, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved