Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

BPKAD Taliabu Segera Realisasi Pencairan ADD Triwulan I 2026

"Pencairan ADD 71 desa menunggu berkas pengusulan dari dinas terkait dalam hal ini DPMD, "kata Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
ANGGARAN: Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026). Di mana pihaknya akan merealisasi pencairan alokasi dana desa atau ADD triwulan I 2026 
Ringkasan Berita:1. BPKAD Pulau Taliabu, Maluku Utara akan mencairkan anggaran untuk 71 desa
2. Yaitu alokasi dana desa (ADD) triwulan satu terhitung Januari, Februari dan Maret 2026
3. Kabar ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis kepada Tribunternate.com, Rabu (4/3/2026)

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Maluku Utara akan mencairkan anggaran untuk 71 desa.

Yaitu alokasi dana desa (ADD) triwulan I terhitung Januari, Februari, dan Maret 2026.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis kepada Tribunternate.com, Rabu (4/3/2026).

Dia mengatakan, pencairan ADD 71 desa menunggu berkas pengusulan dari dinas terkait dalam hal ini DPMD.

Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Pastikan Hasil Musrenbang RKPD 2027 Berdampak Nyata bagi Warga

"Iya, kita rencana akan mencairkan ADD di 71 desa. Tapi masih menunggu dokumen dari DPMD," kata Ridwan.

Diketahui, alokasi dana desa atau ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADD diperuntukkan untuk biaya operasional pemerintah desa dalam tata kelola dan pelayanan publik.

ANGGARAN: Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026)
ANGGARAN: Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026) (TribunTernate.com/Laode Havidl)

Termasuk untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Serahkan PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Jumlah Penerimanya

Masing-masing nominal ADD setiap desa dicairkan tidak sama merata. Nilainya berbeda.

Besaran ADD per desa dihitung berdasarkan beberapa komponen mendasar.

Diantaranya, alokasi dasar, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved