Rabu, 6 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Disembunyikan di Bawah Kasur, 10 Botol Cap Tikus Diamankan Polisi di Desa Nunu Taliabu

Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu mengamankan 10 botol minuman keras jenis cap tikus dari rumah warga Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Polres Taliabu
MIRAS - Personel Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan 10 botol Minuman Keras (Miras) cap tikus. Barang bukti miras ini disita di rumah warga di Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara, bernama La Fai, Jumat (6/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu mengamankan 10 botol minuman keras jenis cap tikus dari rumah warga Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara.
  2. Barang bukti ditemukan tersembunyi di bawah kasur pemilik rumah setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
  3. Sebanyak 10 botol cap tikus disita polisi dari rumah seorang warga bernama La Fai di Desa Nunu, Taliabu Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Siap Gela, Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan 10 botol Minuman Keras (Miras) cap tikus.

Barang bukti miras ini disita di rumah warga di Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara, bernama La Fai.

Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Minggu 8 Maret 2026, BMKG Prediksi Mayoritas Hujan Ringan

Kata dia, polisi berkomitmen berantas peredaran miras selama bulan ramadan hingga pasca lebaran.

Sebab, miras berpotensi besar memicu gangguan kamtibmas yang dapat menimbulkan tindak pindana.

Imran Husaleka mengatakan, razia miras yang dimaksud berawal dari informasi warga desa setempat.

Kemudian anggota menuju ke TKP dan mengamankan barang bukti miras yang sengaja disembunyikan di bawah kasur pemilik.

"Untuk barang bukti langsung kami amankan, dan kemudian dibawa ke kantor polsek siap Gela. Selanjutnya akan di laporkan ke Polres Pulau Taliabu," ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Minggu 8 Maret 2026: Kerbau Interaktif, Ayam Tunda Investasi

Setelah dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, cap tikus tersebut dijadwalkan untuk pemusnahan dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pemerintah desa.

Sementara pemili cap tikus dibuatkan surat pernyataan tidak mengulanginya di kantor desa setempat.

"Untuk pemilik miras diarahkan ke bhabinkamtibmas dan kepala desa, untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved