Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Razia di KM Sinabung, Polisi Amankan 130 Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang hendak masuk ke Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Barang bukti minuman keras miras jenis cap tikus saat diamankan ke Polsek kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (9/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang hendak masuk ke Ternate melalui jalur laut.
  2. Miras ilegal tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di atas KM Sinabung, dengan total barang bukti sebanyak 130 botol berbagai ukuran.
  3. Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani, Mirna Oramali, mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor polisi untuk proses penanganan lebih lanjut.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang masuk ke Ternate.

Miras tersebut ditemukan saat anggota melakukan pemeriksaan di atas KM Sinabung yang sandar di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, mengaku bahwa dalam razia tersebut anggota menemukan sejumlah cap tikus tanpa pemilik.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Maret 2026, Rute Mudik Lebaran 2026 Lengkap

“Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dengan rincian 80 botol berukuran 600 ml dan 50 botol berukuran 1.500 ml dengan total keseluruhan sebanyak 130 botol,” kata Iptu Mirna saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan di dek 3 dan 4 kapal, tepatnya di sekitar tangga turun serta pada ranjang penumpang. 

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Selasa 10 Maret 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Cap tikus dikemas menggunakan kardus dan koper pakaian tanpa diketahui pemiliknya. Selanjutnya, diamankan oleh petugas ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penanganan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.

“Kalaupun ada pasti kami akan tidak dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan miras ke Ternate,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved