Bom Ikan di Malut
Polda Maluku Utara Menang Kasus Pra Peradilan Kasus Bom Ikan di PN Ternate
Dalam perkara praperadilan ini, para pemohon adalah Mushan Ahad dan Iskandar Hardi yang diwakili kuasa hukum mereka Fadly S. Tuanany
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fadly S. Tuanany
2. Kasusnya terhadap Direktorat Polisi Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Maluku Utara
3. Tindakan penetapan tersangka oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fadly S. Tuanany terhadap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Ternate menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Maluku Utara terhadap para pemohon sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Ternate pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Perkara itu tercatat dengan nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Tte yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Baca juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Besok Kamis 12 Maret 2026: Taurus Stabil, Gemini Cuan, Libra Waspada
Majelis hakim yang dipimpin Adrian Domingua Puturuhu bersama anggota majelis menyatakan, tindakan penetapan tersangka oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap para pemohon adalah sah, "demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang diterima TribunTernate.com, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara praperadilan ini, para pemohon adalah Mushan Ahad dan Iskandar Hardi yang diwakili kuasa hukum mereka Fadly S. Tuanany.
Sementara pihak termohon adalah Ditpolairud Polda Maluku Utara dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Sofyan Torid, Penda TK I Afrizal Kanimoro, dan Penda TK I Arby Marhainy.
Rangkaian sidang praperadilan tersebut dimulai pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon.
Selanjutnya pada Selasa, 3 Maret 2026, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Pada Rabu, 4 Maret 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari pemohon.
Kemudian pada Kamis, 5 Maret 2026, majelis hakim mendengarkan pembacaan duplik dari pihak termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti berupa dokumen dari kedua belah pihak.
Sidang berikutnya digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan para pihak.
Baca juga: Ranwal RKPD 2027 Dibahas, Bappeda Malut Dorong Pembangunan Terencana dan Berkelanjutan
Setelah itu, pada Senin, 9 Maret 2026, para pihak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.
Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara sah secara hukum.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya perkara dalam perkara praperadilan tersebut dibebankan kepada para pihak dengan jumlah nihil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polda-Maluku-Utara-menang-kasus-bom-ikan-di-pengadilan-negeri.jpg)