Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bom Ikan di Malut

3 Daerah di Maluku Utara Ini Rawan Bom Ikan Menurut Kementerian Kelautan

Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemda di Maluku Utara diharapkan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan destructive fishing

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PERTAHANAN: Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau PSDKP-KKP melakukan pertemuan dalam pengawasan destructive fishing di wilayah Maluku Utara, Rabu (17/12/2025). 

Ringkasan Berita:1. 3 daerah di Maluku Utara ini kerap menjadi aktifkan nelayan dengan menangkap ikan menggunakan bahan peledak
2. Daerah itu adalah Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Pulau Morotai
3. Direktorat Pengendalian Operasi Armada atau POA dengan armada kapal pengawas akan mengawasi destructive Fishing yang akan dilaksanakan pada awal 2026

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau PSDKP-KKP menilai 3 daerah di Maluku Utara ini kerap menjadi aktifkan nelayan dengan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Ketiga daerah yang dimaksud ialah Halmahera Barat, Halmahera Selatan dan Pulau Morotai.

Perihal tersebut dibenarkan Abdul Halim selaku Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan usai pertemuan dalam pengawasan destructive fishing, Rabu (17/12/2025).

Abdul menilai temuan tersebut berdasarkan data pusat kajian maritim berkaitan dengan temuan awal hasil kajian mengenai rantai pasok bom ikan dan akses pasar ikan hasil pengeboman.

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Rabu 17 Desember 2025: Pisces Bersenang-senang, Kabar Baik untuk Aries

"Dengan temuan itu sehingga PSDKP-KKP melakukan pertemuan rencana operasi pengawasan destructive fishing di daerah Maluku Utara pada 3 Desember 2025 lalu, "kata Abdul kepada dikonfirmasi Tribunternate.com.

Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah hasil rapat yakni Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Stasiun PSDKP Ambon akan melakukan kegiatan intelijen untuk pengumpulan bahan keterangan terkait data dan informasi sasaran atau pelaku destructive fishing di Maluku Utara.

Kemudian, Direktorat Pengendalian Operasi Armada atau POA dengan armada kapal pengawas akan mengawasi destructive Fishing yang akan dilaksanakan pada awal 2026.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau PSDKP-KKP melakukan pertemuan dalam pengawasan destructive fishing di wilayah Maluku Utara, Rabu (17/12/2025).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau PSDKP-KKP melakukan pertemuan dalam pengawasan destructive fishing di wilayah Maluku Utara, Rabu (17/12/2025). (Istimewa)

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemda diharapkan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan destructive fishing dengan menyiapkan perangkat hukum dan strategi pengawasan.

Hingga pada menjadwalkan rencana operasi pengawasan destructive fishing pada awal 2026.

"Dari hasil tersebut ada empat poin yang akan dilaksanakan untuk berantas aktivitas destructive fishing ini, "katanya.

Langkah ini juga lanjut Abdul Halim, menunjukkan adanya keseriusan pemerintah pusat untuk memerangi destructive fishing di Provinsi Maluku Utara

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara sebagaimana disampaikan pada forum dialog pemimpin Maluku Utara dan deklarasi bersama laut Maluku Utara bebas dari praktek pengeboman ikan pada 27 November 2025 lalu.

Abdul Halim juga mengaku, titik temu di level pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menghadirkan tata kelola penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku Utara.

Termasuk rencana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara untuk merevitalisasi forum komunikasi penanganan tindak pidana perikanan. 

Baca juga: Bripka Ismit Mahmud: Tuduhan Kades Dodinga Halmahera Barat Keliru

Namun demikian, upaya pemberantasan destructive fishing di perairan Provinsi Maluku Utara harus dibarengi dengan program kerja dan pengalokasian anggaran yang afirmatif dari DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota.

Untuk memfasilitasi keinginan masyarakat yang ingin beralih metode penangkapan ikan, dari destruktif menuju pola penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

"Seperti yang diharapkan oleh pemerintah desa dan masyarakat pada tiga daerah tersebut yang minimnya kesadaran melakukan penangkapan menggunakan bahan peledak, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved