Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Sejak November 2025, Ada 62 Oknum Polisi di Polda Malut Terlibat Pelanggaran

Bidang Propam Polda Maluku Utara mencatat 62 oknum anggota Polri melakukan pelanggaran sejak November 2025 hingga Maret 2026

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PELANGGARAN ANGGOTA POLDA - Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana. Berdasarkan data Bid Propam Polda Maluku Utara,sepanjang November 2025 hingga Maret 2026 terdapat 62 anggota melakukan pelanggaran, Kamis (12/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara mencatat 62 oknum anggota Polri melakukan pelanggaran sejak November 2025 hingga Maret 2026.
  2. Dari jumlah tersebut, 40 kasus telah selesai diproses, sementara 22 lainnya masih dalam penanganan.
  3. Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol Indra Pramana menegaskan setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara mencatat puluhan anggota Polri dijatuhi sanksi tegas oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Berdasarkan data Bid Propam Polda Maluku Utara,sepanjang November 2025 hingga Maret 2026 terdapat 62 anggota melakukan pelanggaran.

“Dari data yang kami peroleh tercatat 62 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata ‎Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, saat tatap muka bersama para OKP Cipayung, insan pers dan anggota di aula Polres Ternate, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 186, Viewing Activity 2 Lengkap

Pelanggaran mulai dari kode etik dan disiplin. Dari jumlah tersebut, kata Indra, sebanyak 40 kasus telah selesai diproses, sementara 22 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan oleh pihaknya.

‎Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dan sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ketegasan itu juga, kata Indra, sejalan dengan arahan Kapolda Maluku Utara agar anggota selalu memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan hindari pelanggaran.

‎“Intinya kita selaku anggota Polri harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika sampai ada anggota yang mencederai rasa kemanusiaan atau melakukan pelanggaran yang berakibat pidana maupun administrasi, maka tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Indra menambahkan, penindakan terhadap anggota yang melanggar merupakan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

‎Menurutnya, Propam akan terus melakukan pengawasan internal serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang Maret 2026, Rute Mudik Lebaran 2026 Lengkap

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Semua akan diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Disamping itu, Kombes Pol Indra Pramana, juga mengaku pihaknya terus intens melakukan sosialisasi melalui qr barcode bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran oknum anggota.

“Saat ini kami juga terus melakukan sosialisasi tentang Yanduan lewat qr barcode. Dengan layanan ini masyarakat mudah melakukan pelaporan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran di masyarakat,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved