Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Respons Warga Obi Tolak PT Poleko: Kita Lagi Coba Pelajari

Menurut Bassam Kasuba, posisi pemerintah daerah berpihak ke warga Obi, jika PT Poleko terbukti merusak lingkungan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba. Menurutnya, posisi pemerintah daerah berpihak ke warga Obi, jika PT Poleko terbukti merusak lingkungan 
Ringkasan Berita:1. Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba merespons sikap warga yang menolak aktivitas PT Poleko Yubarson, perusahaan kayu bulat beroperasi di Pulau Obi
2. Ia mengaku tak bisa berkomentar lebih terkait dengan luas lahan produksi karena bukan kewenangan pemerintah daerah
3. Namun terkait aktivitas perusahaan yang berdampak ke lingkungan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi dalam rangka penindakan dan penertiban

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba merespons sikap warga yang menolak aktivitas PT Poleko Yubarson, perusahaan kayu bulat beroperasi di Pulau Obi.

Ia mengaku tak bisa berkomentar lebih terkait dengan luas lahan produksi karena bukan kewenangan pemerintah daerah.

Namun terkait aktivitas perusahaan yang berdampak ke lingkungan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan koordinasi dalam rangka penindakan dan penertiban.

"Informasi ini saya belum cover secara penuh sehingga kita lagi coba pelajari, "kata Bassam saat ditemui Tribunternate.com di halaman kantor bupati, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Daftar 48 Masjid Ramah Pemudik di Maluku Utara, Cek Lokasinya

"Insya Allah kalau memang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah yang menyangkut tindakan dalan lain-lain, akan segera kita laksanakan, "sambungnya.

Menurut Bassam, posisi pemerintah daerah berpihak ke warga Obi yang menolak aktivitas PT Poleko. Jika terbukti merusak lingkungan dan ekosistem hutan, maka akan ditindak tegas.

"Sikap kita jelas, kalau dia merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem hutan yang ada, maka kita tindak tegas. Bisa dibilang begitu posisi kita (berpihak ke warga Obi), "tuturnya.

Dikatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan kayu bulat seperti PT Poleko.

Tetapi menyangkut dengan indikasi pengerudakan ekosistem hutan dan lingkungan, akan dikeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang dibutuhkan rekomendasi-rekomendasi tertentu dan kita melakukan investigasi, maka kita akan lakukan. Pastinya kita ambi langkah tegas jika azas-azas lingkungan tidak ditaati pelaku usaha, "tegasnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Zakat Fitrah di Maluku Utara 2026, Mayoritas Rp45 Ribu

Sebelumnya, warga Kecamatan Obi menyatakan menolak PT Poleko beroperasi di wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan dalam forum konsultasi publik pra-AMDAL dan Social Assessment (SIA) di Kantor Camat Obi pada Sabtu (21/1/2026) serra dalam aksi demonstrasi pada Rabu (25/3/2026).

Penolakan ini dipicu insiden banjir bandang pada tahun 2016 lalu. Menurut warga, banjir tersebut disebabkan oleh penebangan kayu secara ugal-ugalan di hutan dan bantaran sungai Tabuji. 

Akibatnya, rumah warga 5 desa di Kecamatan Obi terendam lumpur banir. Tanaman padi, kelapa, pala, cengkih dan hewan ternak mereka juga lenyap atas banjir bandang tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved