Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

THR 2026

Pemkab Halmahera Selatan Cairkan THR dan TPP Bersamaan

"Untuk THR, besarannya sesuai gaji pokok, sementara TPP hanya berlaku kepada PNS, "kata Pj Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Pj Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (11/2/2026). Ia mengatakan THR dan TPP cair bersamaan 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK
2. Selain THR, tambahan penghasilan pegawai atau TPP juga dicairkan bersamaan
3. Untuk THR, besarannya sesuai gaji pokok, sementara TPP hanya berlaku kepada PNS

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK.

Selain THR, tambahan penghasilan pegawai atau TPP juga dicairkan bersamaan.

"Kalau untuk TPP hanya dibayar satu bulan karena memang ada beberapa persyaratan yang (belum cukup) tapi ditoleransi, "

Demikian disampaikan Pj Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah di ruangan kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Kunker dan Bukber di Desa Wasileo

Untuk THR, besarannya sesuai gaji pokok, sementara TPP hanya berlaku kepada PNS karena belum ada aturan yang memperbolehkan PPPK terima TPP.

"PPPK itu mereka belum dapat TPP. Mereka hanya dapat THR. Yang dapat TPP hanya PNS. Jadi THR dan TPP ini dibayar bersamaan. Tergantung setiap OPD cepat bikin permintaan atau tidak, "jelas Abdillah.

Selain THR dan TPP, Pemkab Halmahera Selatan juga segera mencairkan gaji PPPK hasil seleksi tahap II 2024 dan PPPK paruh waktu.

Abdillah menyebut, Terhitung Mulai Tugas (TMT) PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu ini dari Januari 2026. Sehingga gaji mereka akan dibayarkan dua bulan.

"PPPK tahap II dan paruh waktu ini dua bulan. Karena TMT mereka itu Januari. Kalau PPPK tahap I, saya belum pastikan apakah mereka dapat THR atau tidak, "tuturnya.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Respons Warga Obi Tolak PT Poleko: Kita Lagi Coba Pelajari

Abdillah mengaku, pembayaran gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, mengalami sedikit keterlambatan.

Pasalnya, APBD 2026 lebih dulu disahkan sebelum SK mereka diterbitkan. Namun, ia memastikan Selasa (16/3/2026) pekan depan, gaji mereka sudah selesai tersalur.

"Tinggal pimpinan-pimpinan OPD mereka cepat ajukan permintaan. Karena Rabu minggu depan itu sudah libur hari raya Idulfitri, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved