Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

THR 2026

Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan

|
Dok : Tribun News
THR - Ilustrasi uang. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan. Selain aparatur sipil negara (ASN) aktif, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara yang berhak, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  1.  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan.
  2. Selain aparatur sipil negara (ASN) aktif, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara yang berhak.
  3. Hingga awal Maret 2026, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR tahun ini.

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan.

Selain aparatur sipil negara (ASN) aktif, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara yang berhak.

Hingga awal Maret 2026, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR tahun ini. Namun, masyarakat bisa merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya sebagai gambaran awal.

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Zodiak Besok Selasa 3 Maret 2026: Cancer Ada yang Naksir, Leo Awas Orang Ketiga

Mengacu Aturan Tahun Lalu

Pemberian THR bagi pensiunan sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pensiunan merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, jika pensiunan telah meninggal dunia, hak THR tetap diberikan kepada ahli waris sah sebagai penerima pensiun.

Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka secara perhitungan kalender pencairan THR berpotensi dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2026. Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu aturan resmi terbaru dari pemerintah.

Sinyal dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal bahwa penyaluran THR diupayakan cair pada awal Ramadan.

“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ia menyebut alokasi anggaran untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp55 triliun bagi sekitar 10,5 juta penerima, termasuk pensiunan. Pengumuman resmi terkait pencairan disebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Besaran THR pensiunan tidak hanya berasal dari pensiun pokok. Komponen yang umumnya diperhitungkan meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan tambahan (sesuai ketentuan)

Nominal yang diterima tiap pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja.

Sebagai gambaran, estimasi pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan adalah:

  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.536
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nilai tersebut masih dapat bertambah sesuai tunjangan yang melekat.

Cara Mengecek THR Tanpa ke Bank

Meski jadwal resmi belum diumumkan, pensiunan dapat memantau pencairan secara mandiri tanpa harus datang ke bank.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved